Limawaktu.id - Dua pelaku pencurian sepatu berinisial MR dan DF diamankan jajaran Satuan Reserse Kriminal (satreskrim) Polres cimahi belum lama ini. Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengungkapkan, kasus itu bermula saat pihaknya menerima laporan adanya kejadian pencurian pada 16 Agustus lalu di Jalan Padat Karya RT 04/01 Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi. "Pelaku memanjat masuk ke rumah kos korban dan mengambil barang berupa sasaran sepatu berbagai merk," katanya saat ditemui di Mapolres Cimahi, Jalan Amir Mahmud, Kamis (22/8/2019).
Sepekan setelah kejadian itu, pelaku langsung melakukan penyelidikan dan pelaku mengarah kepada nama di atas tadi. Kedua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ditangkap di kediaman masing-masing, tak jauh dari tempat pencurian. "Seminggu setelah kejadian, dua pelaku diamankan di rumahnya. Tak jauh dari TKP," terangnya.

Dari aksi pencurian itu, para tersangka berhasil menggondol 12 pasang sepatu dari berbagai merk. Para pelaku biasa beraksi pada malam hari atau saat para sasaran tengah dalam keadaan tertidur lelap. "Kami masih mencari barang-barang (bukti). Mereka ini ambil sepatu yang di pajang di teras rumah. Total kerugian sekitar Rp 7 juta," ungkapnya.
Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. MR, salah seorang tersangka mengaku baru dua kali melakukan aksi pencurian sepatu. "Dijualnya Rp 50 ribu sepasang di Tegalega," ucapnya.