Limawaktu.id - Pihak kepolisian akan mendalami temuan dugaan uang palsu yang didapat dari UM (55), perempuan asal Kampung Babakan Loa, Kelurahan Citeureup, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi.
UM diamankan pihak kepolisian setelah diduga mengedarkan uang palsu pecahan Rp 100-an di Pasar Cimindi, Jalan Mahar Martanegara, Kota Cimahi, Selasa (2/6/2019). Perempuan Lanjut Usia (Lansia) itu diamankan setelah pedagang curiga yang yang digunakannya palsu. UM sempat membeli satu set kopi susu seharga Rp 10 ribu.
Kapolsek Cimahi, Kompol Indarto mengungkapkan, berdasarkan pengakuan UM, uang yang diduga palsu itu didapat dari hasil menjual emping dari seseorang disekitar Ciroyom, Bandung. UM mengklaim sama sekali tidak mengetahui kalau uang itu palsu sebelumnya.
"Kita akan kembangkan darimana dia dapat uang itu sebenarnya," kata Indarto saat ditemui di Mapolsek Cimahi, Jalan Encep Kartawiria, Selasa (2/7/2019).
Hasil pemeriksaan sementara ini, kata Indarto, setelah mendapatkan uang dari menjual emping itu, UM pergi ke Pasar Cimindi. Tapi anehnya, dari setiap melakukan transaksi, uang yang digunakan selalu pecahan Rp 100 ribu.
"Bukan pake uang hasil kembalian. Dia belanja kopi kopi susu satu renteng (10 sachet)," terangnya.
Pihkanya bakal mengembangkan kasus dugaan temuan uang palsu ini. Termasuk menelusuri pemberi uang palsu itu kepada UM. Jika memang UM benar-benar terbukti sebagai sindikat pengedar uang palsu, ancaman Pasal 245 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun.
"Kita ingin mengetahui apakah dia (UM) memang sindikat. Makannya kita periksa intensif, kemudian kita kembangkan siapa yang membuat dan mencetak uang palsu ini. Dia (UM) sementara ini diduga pengedar," ungkapnya.
Atas temuan dugaan uang palsu itu, Indarto mengimbau masyarakat lebih waspada dalam melakukan transaksi. Ia meminta masyarakat selalu menerapkan pola Dilihat, Diraba, Diterawang (3D)
"Kalau memang menemukan kecurgiaan, melapor jangan didiamkan," imbuhnya.