Rabu, 16 Juni 2021 16:39

Polda Jabar Ungkap Pelaku Pengoplos Gas Elpiji

Penulis : Saiful Huda Ems (SHE)
KPH Diduga melakukan praktik ilegal mengoplos gas elpiji 12 kilo gram  dengan gas subsidi 3 kilo gram tang  dilakukan  selama satu tahun terakhir.
KPH Diduga melakukan praktik ilegal mengoplos gas elpiji 12 kilo gram dengan gas subsidi 3 kilo gram yang dilakukan selama satu tahun terakhir. [Humas]

Limawaktu.id,- Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Jabar AKBP Santi Gunarni, S.H. bersama Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Jabar AKBP Andry Agustiano membeberkan dugaan  praktik ilegal mengoplos gas Elpiji 12 kilo gram  dengan gas subsidi 3 kilo gram  yang dilakukan oleh KPH selama satu tahun terakhir.

“Dari praktik itu, tersangka KPH meraup keuntungan antara Rp15 juta hingga Rp20 juta per bulan, terang Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Jabar AKBP Andry Agustiano, Rabu (16/06/2021).

Selama satu tahun, ujar  Andry,  tersangka KPH melakukan praktik pengoplosan gas elpiji di rumahnya Kampung Cibereum, Desa Cileungsi, Kabupaten Bogor. Isi tabung gas 3 kg dipindahkan ke tabung 12 kg menggunakan alat suntik khusus.

Tersangka KPH melakukan pengoplosan tabung gas itu dibantu empat karyawan. Namun yang dijadikan tersangka hanya KPH. Akibat perbuatannya ini, KPH dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja Jo Pasal 55 dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

"Tersangka KPH terancam hukuman lebih dari lima tahun penjara," tuturnya.

Baca Lainnya