Limawaktu.id,- Polda Jabar, berhasil membongkar pabrik rumahan Kosmetik Ilegal. Pabrik pembuat krim pemutih tersebut diduga membuat dan mengedarkan kosmetik ilegal tanpa izin. Tiga tersangka ditangkap dari pabrik rumahan yang terletak di kawasan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat itu. Ketiga orang ditangkap dalam waktu dan tempat berbeda.
"Kosmetik pabrikan ini ada di daerah Padalarang. Jadi produksi tradisional secara ilegal, tidak berizin ini kemarin diungkapkan dengan beberapa barang bukti yang didapatkan," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago M.Si., di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (8/2/2021).
Menurut Kabid Humas Polda Jabar, selain tak berizin, hasil pabrik itu juga diduga tak menggunakan komposisi yang baik. Mereka ini membuat krim bernama 'Cream Susu Domba'.
"Dengan komposisi yang tidak baik, akan berdampak pada konsumen," kata Kabid Humas Polda jabar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Rudy Ahmad Sudrajat M.Si., menambahkan pabrik ini sudah berjalan selama dua tahun. Mereka menjual hasil olahan untuk pemutih ini ke pasar-pasar tradisional.
"Dalam penjualannya, dia tak menjual pemutih saja. Jadi menjual sabun pemutih kulit juga. Jadi setiap kali menjual dalam bentuk kemasan paket. Dijual Rp 35 ribu. Jadi modusnya seperti itu," ujarnya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar mengatakan para tersangka ini membuat kosmetik tersebut dengan cara membuat sendiri. Tersangka awalnya membeli bahan baku di kawasan Jakarta.
Adapun bahan baku yang digunakan terdiri dari krim putih, krim keli hingga pewarna makanan. Bahan tersebut kemudian dicampur hingga menjadi olahan krim.
"Adonan ini kemudian diaduk menggunakan tangan sampai halus. Setelah jadi dan halus, dimasukkan ke dalam kemasan. Kemudian disiapkan label di percetakan yang dia buat. Ditutup dikemas kemudian menggunakan hologram kuning emas. Untuk kemasan agak menarik dibungkus plastik kemudian dipanaskan," tuturnya.
Kasus ini masih dalam pengembangan tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar. Sementara tiga tersangka sudah ditahan Polda Jabar.
"Untuk sementara tidak ada bahan berbahaya berdasarkan hasil penelitian di Balai POM. Ini modusnya penipuan saja," pungkasnya.