Limawaktu.id - Pernah mendekam di balik jeruji besi tak membuat AR (25) jera. Pria yang disapa Adi itu kali ini harus berurusan dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bandung Barat (KBB).
AR baru saja keluar dari penjara tiga bulan lalu. Selepas itu, ia menjadi kurir narkoba dan diamankan belum lama ini di sekitar Toserba, Padalarang, KBB. Dari tangan melaku BNN mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 10,11 gram.
Kepala BNN KBB, Sam Norati Martiana mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam, tersangka ternyata merupakan pengedar narkotika jaringan Lembaga Pemasyarakatn (Lapas). "Dapat barang dari pengedar di jaringan lapas," katanya saat gelar perkara di Kantor BNN KBB, Kamis (7/11/2019).
Selain AR, BNN KBB juga mengamankan pelaku berinisial UR alias Uu (33) dan AS alias Adu (39), yang merupakan sebagai pengatur keuangan serta kurir di Desa Cigugur Girang, Kecamatan Parongpong, KBB.
"UR ini perannya sebagai pengatur keuangan, jadi transfer itu pakai rekening dia. Kalau AS sebagai kurir dan penjualnya, total yang diamankan dari mereka 5 paket sabu seberat 1,25 gram, dan ganja 10,67 gram," bebernya.
Barang haram yang diedarkan para pelaku kebanyakan ke wilayah Parongpong dan sekitar Kota Bandung. Sistem edarnya, kata Sam, ditempel dan dilemparkan ke semak-semak.
"Pola pengiriman selain tempel itu mereka memanfaatkan ojek online juga. Kebanyakan peminat barangnya sudah paham cara pengambilannya," tuturnya.
Pemesanan barang haram dari pengedar di dalam lapas sendiri dilakukan dengan transaksi menggunakan ponsel dan transfer, tanpa pernah bertatap muka langsung.
"Jadi sampai sekarang mereka berhubungan di udara, tanpa pernah bertemu. Kalau barang sudah terjual langsung uang ditransfer. Kami belum bisa sebutkan lapas mana, karena sedang dalam proses pengembangan," pungkasnya.