Selasa, 13 April 2021 14:41

Perampas HP Milik Penyandang Disabilitas Dibekuk Polisi

Penulis : Saiful Huda Ems (SHE)
Kapolres Bogor AKBP Harun S.I.K., S.H  memperlihatkan barang bukti kasus perampasan HP penyandang disabilitas,di Mapolres Bogor,Selasa (13/4/20210
Kapolres Bogor AKBP Harun S.I.K., S.H memperlihatkan barang bukti kasus perampasan HP penyandang disabilitas,di Mapolres Bogor,Selasa (13/4/20210 [Istimewa]

Limawaktu.id,- Tim Gabungan Polres Bogor dan Polsek Jonggol berhasil amankan Tersangka Perampasan Handphone (Telepon Genggam) Penyandang Disabilitas yang Viral beberapa waktu lalu,  Selasa (13/4/2021).

Kapolres Bogor AKBP Harun S.I.K., S.H mengungkapkan, Kejadian yang terjadi pada jumat 19 Maret 2021 lalu tersebut terjadi sekitar pukul 02.30 dini hari,dimana korban Tedi alias Jojo (24 tahun ) seorang  penyandang disabilitas yang sedang duduk di depan warung sambil memainkan Handphone, di datangi oleh 4 orang tidak dikenal menggunakan sepeda motor dengan langsung mengancam korban menggunakan celurit dan melakukan perampasan terhadap 2 buah HP milik korban Tedi alias Jojo.

“saat itu korban diancam dengan senjata Tajam dan HP milinya Dirampas,” ungkapnya, Selasa (13/4/20210.

Menurut dia, Dari hasil Informasi dan pengembangan yang di lakukan Tim gabungan Polres Bogor dan Polsek Jonggol tersebutlah berhasil di amankan Tersangka berinisial MR berikut barang bukti 1 buah handphone merk Oppo A5S, 1 Unit sepeda motor honda beat yang di gunakan pelaku dalam melancarkan aksinya, 2 Buah box handphone dan 1 buah helm.

“Sementara itu terhadap tiga tersangka lainnya hingga saat masih dalam tahap pengejarankami,” sebutnya.

Dia mengatakan, Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP yaitu dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Lainnya