Senin, 29 Januari 2018 18:22

Penganiaya KH Umar Basri Dinyatakan Sakit Jiwa

Kapolda Jabar Irjen Pol Drs.Agung Budi Maryoto, M.Si, saat memberikan keterangan bahwa penganiaya KH. Umar Basri mengalami gangguan jiwa.
Kapolda Jabar Irjen Pol Drs.Agung Budi Maryoto, M.Si, saat memberikan keterangan bahwa penganiaya KH. Umar Basri mengalami gangguan jiwa. [Limawaktu]

Limawaktu.id,- Kapolda Jabar Irjen Pol Drs.Agung Budi Maryoto, M.Si, menyatakan bahwa penganiaya pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al Hidayah Cicalengka KH Umar Basri, hasil pemeriksaan di RS Sartika Asih menyatakan tersangka Asep (50) mengalami gangguan jiwa. Asep juga ternyata sempat dirawat di RS jiwa Cisarua.

"Setelah mendapatkan pemeriksaan oleh dokter kejiwaan di RS Sartika Asih, bahwa tersangka A yang melakukan penganiayaan KH Umar dinyatakan mengalami kejiwaan," kata Agung saat memberikan keterangannya di RS Sartika Asih Kota Bandung, Senin (29/1/2018) sore.

Agung juga menerangkan, penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu (27/1/2018) sekitar pukul 05.30 wib di Masjid Al Hidayah kampung Santiong Rt. 03/01 Desa Cicalengka Kabupaten Bandung. Pada saat itu, lanjut Agung, korban sedang Wirid setelah sholat subuh, seorang pelaku menunggu korban wirid selesai lalu begitu selesai wirid, korban bertanya kepada pelaku " saha anjeun ? Pelaku "saya orang sini, kamu berani sama saya,?" ( pakai bahasa sunda).

"Saat itu juga pelaku langsung menganiaya korban menggunakan kayu alas kaki buat adzan. Korban dipukul perut satu kali ke arah kepala dua kali, selesai menganiaya korban, pelaku lari keluar Masjid," terangnya.

Dia pun melanjutkan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana, karena telah melakukan penganiayaan. "Barang bukti yang didapat berupa kayu alas kaki untuk Adzan, dan untuk kedepannya pelaku masih akan dilakukan pemeriksaan kejiwaannya di RS Sartika Asih," pungkasnya.

Baca Lainnya