Senin, 9 September 2019 17:55

Pemuda ini Mabuk, Lalu Digeledah Sabhara Polres Cimahi, Ternyataa Dia Bawa. . . .

Penulis : Fery Bangkit 
Darmawan (25) Pengedar Obat Terlarang
Darmawan (25) Pengedar Obat Terlarang [Fery Bangkit]

Limawaktu.id - Satuan Samaptha Bhayangkara (Sabhara) Polres Cimahi mengamankan seorang pemuda bernama Darmawan (25) yang terciduk membawa obat-obatan tanpa izin alias ilegal pada Senin (9/9/2019). Pria yang diamankan saat patroli rutin itu diduga akan memperjual belikan obat ilegal itu di kawasan Margaasih, Kabupaten Bandung">Kabupaten Bandung yang masih masuk area wilayah hukum Polres Cimahi. Saat diamankan di sekitar Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, pelaku tengah dalam kondisi mabuk berat.

Kasat Sabhara Polres Cimahi, AKP Oeng Choeruman, mengatakan saat melaksanakan patroli rutin, petugas mendapati pelaku tengah mengkonsumsi minuman keras. Kemudian petugas menggeledah dan didapati obat terlarang dari berbagai jenis. "Jadi awalnya karena kedapatan mabuk, jadi kita periksa. Di sakunya ada Satu plastik obat-obatan tanpa resep dan tanpa izin, jadi kita amankan dulu," ujar Oeng saat dihubungi, Senin (9/9/2019).

Barang Bukti Berupa Obat Terlarang Jenis Trihexyphenidyl, Tramadol HCL dan  Eximer

Setelah diinterogasi, pemuda tersebut mengaku membeli obat-obatan terlarang itu dari Margaasih, Kabupaten Bandung.
"Dia juga bilang kalau obatnya akan dijual lagi di Padalarang, karena pekerjaannya memang jual beli obat terlarang," tuturnya.

Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku diantaranya obat jenis Trihexyphenidyl sebanyak 194 butir, Tramadol HCL sebanyak 108 butir, Eximer sebanyak 394 butir, dan uang tunai senilai Rp 390.500."Pelaku sudah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Cimahi," tegasnya.

Baca Lainnya