Kamis, 19 Desember 2019 11:53

Pemilik 21 Pohon Ganja di Rumah Mewah jadi Tersangka, Terancam Bui 5-20 Tahun

Kapolres Cimahi, AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki saat ditemui usai pelaksanaan Apel Operasi Lilin Lodaya 2019 di Lapangan Apel Mapolres Cimahi
Kapolres Cimahi, AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki saat ditemui usai pelaksanaan Apel Operasi Lilin Lodaya 2019 di Lapangan Apel Mapolres Cimahi [Fery Bangkit]

Limawaktu.id - Polisi menetapkan status tersangka">tersangka terhadap Ruth Tamzil (57) atas kepemilikan 21 batang pohon ganja yang ditanam rumahnya di Kompleks Trinity Kav A 21 RT 1/3, Desa Cigugur Girang, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Status itu ditegaskan Kapolres Cimahi, AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki saat ditemui usai pelaksanaan Apel Operasi Lilin Lodaya 2019 di Lapangan Apel Mapolres Cimahi, Jalan Jenderal Amir Machmud, Kamis (19/12/2019).

"Statusnya sudah tersangka, sudah ditahan," tegas Yoris. Dikatakannya, penetapan tersangka itu dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan dan penyidikan serta bukti kepemilikan pohon ganja. "Kita lakukan penyidikan dan telah dilakukan proses penahanan sehingga nantinya akan dilanjutkan dengan kegiatan pemberkasan untuk kita kirimkan ke kejaksaan," jelas Yoris.

Pohon Ganja Yang Ditanam RT (57) Di Rumahnya di Kompleks Trinity Kav A 21 RT 1/3, Desa Cigugur Girang, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Perihal motif kepemilikan ganja untuk pengobatan, menurut Yoris itu hanya sebuah alibi dari tersangka. Sebab siapapun dilarang memiliki, menanam">menanam hingga mengkonsumsi barang tersebut.

"Menurut saya (pengobatan) alibi karena memang tidak dibenarkan orang tanpa izin menanam atau mengumpulkan ganja. Hasil urine-nya masih negatif," katanya.

Atas kepemilikan pohon ganja itu, tersangka akan dikenakan pasal 111 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

"Jika masyarkat ada mengetahui melihat dan mendengar silahkan sampaikan ke kita untuk dilakukan penindakan. Menanam, memiliki mengunakan semuanya sama dapat dikenakan hukuman," imbuh Yoris.

Baca Lainnya