Limawaktu.id - Pelaku pembuangan seorang ABG berinisial ZNS (15) akhirnya ditangkap pihak kepolisian setelah buron selama delapan hari pasca peristiwa yang terjadi pada Rabu, 29 Januari lalu.
korban ZNS ditemukan di sebuah perkebunan sayuran di Warung Muncang, RT 01/13, Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi dalam keadaan luka parah dan tidak sadarkan diri.
Kapolres Cimahi, AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengungkapkan, setelah mendapat laporan adanya temuan ABG itu, pihaknya langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan.
"Kita lakukan penyelidikan dan sudah ditangkap tersangka Nanang (27) dan NN 17)," kata Yoris saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jalan Jenderal Amir Machmud, Jumat (7/2/2020).
Yoris mengungkapkan, peristiwa itu bermula ketika tersangka NN dengan korban berkirim pesan singkat. Setelah itu korban diajak bertemu dan dijemput di salah satu rumah sakit di Kota Cimahi sekitar pukul 16.00 WIB.
"Korban dibawa NN dan temannya (saksi) ke wilayah Cipageran di sebuah saung dan bertemu dengan tersangka Nanang," ungkapnya.
Sesampainya di sana, para tersangka membeli minuman keras dan meminumnya secara bersamaan. Di lokasi pertama, tersangka NN sempat melakukan pencabulan terhadap korban namun tak sampai ke persetubuhan.
Kemudian, tersangka NN dan temannya (saksi) diperintahkan tersangka Nanang untuk membeli rokok dan makanan. Kesempatan berdua dengan korban dimanfaatkan Nanang untuk melakukan kejahatan.
"Korban dibawa pakai motor ke pinggir kebun dan dilakukan penganiayaan dengan cara dipukul dan ditusuk pakai batang bambu kering. Luka parah pada bagian wajah," beber Yoris.
Setelah korban tidak berdaya, Nanang malah menyetubuhi korban sebanyak tiga kali. "Dalam keadaan terluka, korban disetubuhi, kemudian ditutup dengan bambu," katanya.
Nanang, tersangka utama mengaku saat itu tengah dalam keadaan mabuk berat, kemudian melakukan penganiyaaan dan pemerkosaan terhadap korban.
"Saya baru kenal saat kejadian dengan korban. Saat itu sedang mabuk. Kerjaan saya serabutan, macul," ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 81 atau 82 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.