Limwaktu.id - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi membekuk pelaku Pencurian dengan Kekerasan (Curas) terhadap dua Warga Negara Asing (WNA) Prancis pada Senin (5/8/2019) malam di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Pelaku yang bernama Andi Restu dan Diki Rizky diamankan pada Selasa (6/8/2019) sekitar pukul 04.00 WIB atau 6 jam setelah kejadian di Cianjur. Kedua pelaku sudah dijadikan tersangka dan ditahan di Mapolres Cimahi, Jalan Amir Mahmud.
"Allhamdulilah jajaran Satreskrim Polres Cimahi berhasil mengamankan pelaku Curas kurang dari 24 jam," terang Kapolres Cimahi, AKBP Rusdy Pramana Suryanagara saat ditemui di Mapolres Cimahi, Jalan Rd. Hardjakusumah, Selasa (6/8/2019).
Rusdy mengungkapkan, peristiwa pencurian terhadap Pasangan Suami Istri (Pasutri) asal Prancis bernama Olivier Rodger Denis dan Chole Jeanne Marie bermula saat keduanya datang ke Indonesia untuk berlibur. Korban transit di Jakarta sebelum akhirnya melanjutkan perjalanan ke wilayah Puncak, Bogor.
"Dilanjutkan ke Cipanas, dan menuju Bandung menggunakan angkot berwarna biru," kata Rusdy.
Awalnya, kata Rusdy Pasutri bule itu berniat naik kereta api menuju Kota Bandung. Namun, sopir angkot tersebut menawarkan kepada korban untuk diantarkan langsung ke Bandung. Saat diperjalanan, sopir angkot menghentikan kendaraannya. Kedua korban diminta untuk memesan taksi.
"Istri korban (Chole) turun, tapi korban (Oliver) diam di mobil karena tau tujuan belum sampai sehingga akhirnya istrinya naik lagi. Kendaraan jalan lagi," ungkap Rusdy.
Sekitar 30 menit kemudian, sopir berhenti lagi di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) tepatnya di Jalan Raya Ciburuy, Padalarang, KBB. Pelaku atau sopir meminta keduanya turun lagi. Pelaku berpura-pura meminjam smartphone milik korban untuk memesan taksi.
"Tapi tiba-tiba sopir (pelaku) malah membawa hp korban lalu lancap gas," ucap Rusdy.
Pasutri itu tak tinggal diam. Keduanya berusaha untuk mengejar angkot tersebut. Olivier dan Chole sempat meraih dan menggelayut di pintu angkot tersebut hingga akhirnya terseret tanpa dihiraukan pelaku.
"Terseretnya itu sekitar 100 meter. Korban mengalami luka di pelipis mata, luka lembab bawah mata, lutut, kepala, tangan. Korban sempat dibawa ke rumah sakit," tandasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka itu disangkakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. "Barang bukti yang diamankan ada handphone dan kendaraan yang digunakan pelaku (angkot)," tandasnya.
Olivier Rodger Denis, salah satu korban menuturkan, ia dan sang istri sangat mengapresiasi aparat kepolisian dalam menindak pelaku kejahatan. Termasuk tindak kejahatan yang baru saja dialaminya.
"Kita terima kasih sudah menangkap pelakunya," ucapnya.
Andi Restu, pelaku utama atau sopir angkot mengaku, aksi kejahatan itu baru terpikir saat berada di dalam angkot. "Baru kepikiran saat bule (korban) gak ngasih uang lebih. Hp nya dijual buat setoran angkot," katanya.