Para pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur  UR (18), AG (28), RH alias Ojeh (23) dan AR alias Acong, Koheng (22)
Para pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur UR (18), AG (28), RH alias Ojeh (23) dan AR alias Acong, Koheng (22) [Fery Bangkit]
Kriminal

Pelaku Cabul Terhadap Mawar Diancam 15 Tahun Penjara

Limawaktu.id - Para Pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur, sebut saja Mawar (15) ditangkap jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek Batujajar. Empat pelaku berinisial UR (18), AG (28), RH alias Ojeh (23) dan AR alias Acong ,Koheng (22) merupakan tetangga satu kampung dengan korban di Kecamatan Saguling, Bandung Barat. Mereka berdalih melakukan tindakan bejat itu dalam pengaruh minuman keras.

 Para pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur UR (18), AG (28), RH alias Ojeh (23) dan AR alias Acong, Koheng (22)

Kapolsek Batujajar, Kompol Jose H WX menerangkan, pihaknya menerima laporan dari keluarga korban pada 15 Agustus 2019. Dua Hari setelah adanya laporan, keempat pelaku berhasil diringkus dan mengakui perbuatannya.

"Dua hari setelah kami menerima laporan pelaku berhasil di tangkap, mereka masih satu kampung," kata Jose saat gelar perkara di Mapolsek Batujajar, Selasa (20/8/2019). Berdasarkan keterangan pelaku, kata Jose, mereka menyetubuhi korban secara bergiliran di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP). Yakni sekitar lapangan Golf Kota Baru Parahyangan dan Rumah tersangka AG.

Awalnya pada 7 Mei 2019 sore, AR yang sudah mengenal korban mengajaknya nongkrong di sekitar lapangan golf. Mereka melaju menggunakan sepeda motor. Sesampainya di TKP berupa alang-alang, tiga pelaku lainnya UR, dan RH sudah ada menyambut mereka dengan pesta minuman keras.

"Para pelaku mencekok korban dengan minuman keras jenis arak," kata Jose. Ditengah pesta minuman keras, korban berencana buang air kecil diantar UR. Dalam keadaan gelap gulita dan korban dalam keadaan mabuk dicabuli UR.

"Setelah itu kemudian datang tersangka AG membawa mobil dan mengajak mereka pesta miras lagi di sebuah kafe di Kota Bandung," ujar dia. Pulang dini hari dalam keadaan mabuk berat, korban dibawa ke rumah AG sekitar Kecamatan Saguling. Di rumah itu korban disetubuhi secara bergiliran oleh keempat tersangka.

Polisi menyita barang bukti berupa 1 potong dres abu putih, 1 buah Bra warna krem, 1 buah Celana panjang levis putih dan Celana dalam warna biru muda motif pita hati milik korban. Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 18 ayat 1 dan atau pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara

Baca Lainnya