Selasa, 5 Maret 2019 19:56

Pakai Mobil Rental, Komplotan ini Sukses jadi Pencuri Tapi Berujung Penjara 

Penulis : Fery Bangkit 
Mobil Daihatsu Ayla dengan nomor polisi F 1727 YJ menjadi salah satu barang bukti yang diamankan jajaran Satreskrim Polres Cimahi.
Mobil Daihatsu Ayla dengan nomor polisi F 1727 YJ menjadi salah satu barang bukti yang diamankan jajaran Satreskrim Polres Cimahi. [ferybangkit]

Limawaktu.id - Mobil Daihatsu Ayla dengan nomor polisi F 1727 YJ menjadi salah satu barang bukti yang diamankan jajaran Satreskrim Polres Cimahi dari para komplotan spesialis pencuri kendaraan.

Kendaraan itu diamankan dari tangan para pelaku Rini Irawati, Cacang, Dudduy, Arif Rahman Hakim, Rey Sanjaya, Uli dan Usup. Tersangka terakhir meninggal dunia dengan beberapa luka tembak karena mengancam polisi saat hendak diamankan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata mobil asal Cianjur itu merupakan kendaraan milik rental yang digunakan para pelaku untuk melancarkan aksinya yaitu mencuri kendaraan bermotor di perumahan.

Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Niko N Adiputra mengatakan, komplotan ini dalam melakukan aksinya selalu menggunakan kendaraan milik rental. Tercatat ada 16 kejadian di Kabupaten Bandung Barat (KBB) dan Kota Cimahi.

"Jadi kalau aksinya gagal, pelaku ini bawa kabur mobil rental," katanya saat ditemui di Mapolres Cimahi, Jalan Amir Mahmud, Selasa (5/3/2019).

Para pelaku sendiri diamankan pekan lalu di tiga wilayah KBB, Subang dan Cianjur. Dari 16 aksinya, para pelaku berhasil mengumpulkan enam mobil dan empat motor. Itu belum termasuk yang sudah dijual.

Di antara Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berhasil digagahi komplotan Rini itu adalah di Kampung Cijamil, RT 05/07, Desa Ngamprah, Kecamatan Ngamprah dan Jalan Kolonel Masturi, RT 03/02 Desa Jambu Dipa, Kecamatan Cisarua, Bandung Barat.

Jajaran Satreskrim Polres Cimahi akan terus melakukan pengembangan kasus ini. Atas perbuatannya, para komplotan ini diancam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal sembilan tahun dan pasal 481 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Baca Lainnya