Limawaktu.id - Tata (39), Ipan Junaedi (39) dan Dada (35) memanfaatkan angkutan konvensional alias Angkot sewaan jurusan Cimahi-Cililin untuk mengangkut Ternak hasil curian. Tercatat, ada sekitar 26 Kambing dan domba yang mereka curi di wilayah Cisarua, Kabupaten Bandung Barat.
Ketiga pelaku diamankan Satreskrim Polres di daerah Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, pada hari Kamis (7/12/2017), sekitar pukul 05.00 WIB. Setelah dilakukan pengembangan, polisi juga berhasil menangkap Iim (39), yang merupakan penadah hewan ternak hasil curian.
Kapolres Cimahi, AKBP Rusdy Pramana Suryanagara menjelaskan, berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka merusak kandang domba milik warga dengan menggunakan sebilah golok kecil. Agar domba tersebut tidak bersuara, pelaku kemudian mengikat mulut domba tersebut dengan seutas tali, lalu dimasukkan ke dalam karung berukuran 50 kilogram.
"Mereka juga menyewa mobil angkot untuk mengangkut hewan ternak hasil curian tersebut. Dalam sehari mereka bisa mendapatkan sampai 2 (dua) ekor hewan ternak dari beberapa lokasi," ujar Rusdy saat ditemui di Mapolres Cimahi, Jalan Jend. Amir Machmud, Senin (11/12/2017).
Dikatakan Rusdy, ketiganya mengaku sudah 13 kali melakukan aksi pencurian hewan ternak. Dua aksi terakhirnya dilakukan pada 1 Desember sekitar pukul 04.00 WIB di Kp. Jeplek RT 03/01 Desa Cipada Kecamatan Cisarua, serta 21 November 2017 di Kp. Kolelega RT 03/01 Kecamatan Cisarua Kabupaten Bandung Barat.
“Kambingnya di jual di Pasar Padalarang,” ucap Rusdy.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan lama penjara paling lama 7 tahun. Sedangkan penadah dijerat pasal 480 KUHPidana tentang penadahan dengan lama kurungan 4 tahun. (kit)
Hadduuuuuuuh
11 Desember 2017 23:39 Balas