Kapolsek Cimahi Selatan, Kompol Sutarman saat ditemui di Mapolsek Cimahi Selatan, Parmindo, Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jumat (12/7/2019).
Kapolsek Cimahi Selatan, Kompol Sutarman saat ditemui di Mapolsek Cimahi Selatan, Parmindo, Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jumat (12/7/2019). [ferybangkit]
Kriminal

'Ngutil' Gendongan Bayi di Tempat Kerja, Karyawan ini Terancam Bui 5 Tahun

Limawaktu.id - Tantan Rustandi (26), karyawan CV Duta Setia Garmen menjadi tersangka kasus penggelapan barang hasil produksi di pabrik yang berdomisili di Jalan Industri, Kota Cimahi itu.

Aksi penggelapan yang dilakukan warga Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi itu dilakukan sejak tahun 2018, dan baru terungkap belum lama ini setelah pihak perusahaan melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Kapolsek Cimahi Selatan, Kompol Sutarman mengungkapkan, aksi terakhir yang dilakukan tersangka itu terjadi pada 19 Juni lalu. Tersangka merupakan karyawan bagian gudang yang dipercaya pihak perusahaan.

"Tersangkanya ada Tantan di CV Duta sebagai yang dipercaya mengontrol barang keluar masuk gudang," kata Sutarman saat ditemui di Mapolsek Cimahi Selatan, Parmindo, Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jumat (12/7/2019).

Kejadian itu baru diketahui pihak perusahaan setelah melakukan audit internal dan ditemukan kerugian yang mencapai Rp 113 juta. "Berdasarkan hasil audit perushaan sehingga ditemukanlah penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan karyawan ini," kata dia.

Setelah diselidiki lebih dalam, ternyata tersangka Tantan ini bekerja sama dengan Rully. Karyawan yang bekerja di PT Dialogue Parmindo Utama. Dua perusahaan itu merupakan usaha satu grup, dimana CV Duta Garmindo adalah supplier atau pemasok ke PT Dialogue Parmindo Utama.

Setiap melakukan aksinya, Tantan membawa barang hasil produksi seperti gendongan bayi, tas atau kantung bayi, yang kemudian diserahkan kepada Rully untuk dijual tanpa izin. Aksi itu dilakukan terus menerus, dimana dalam sebulan ada dua sampai tiga kali aksi penggelapan.

"Pasal yang diterapkan itu 374 KUHPidana tentang penggelapan dalam jabatan. Ancaman hukumannya 5 tahun," tegas Sutarman.

Sementara itu, tersangka Tantan menuturkan, dalam setiap melakukan aksinya menggelapkan barang hasil produksi, ia menerima sekitar Rp200-300 ribu. "Dijual lagi secara online. Lebih murah dijualnya," ucapnya.

Baca Lainnya