Limawaktu.id - Berhati-hatilah ketika menerima uang dari pembeli yang menggunakan uang pecahan Rp 100 ribu, namun hanya belanja tak lebih dari Rp 10 ribu. Bisa jadi uang yang digunakan itu palsu.
Seperti yang terjadi di Pasar Cimindi, Jalan Mahar Martanegara, Kota Cimahi, Selasa (2/7/2019). Ada seorang nenek Lanjut Usia (Lansia) berinisial UM (55), warga Babakan Loa, Kelurahan Citeureup, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi yang diduga melakukan transaksi menggunakan uang yang diduga palsu.
Ketua Forum Paguyuban pedagang Pasar Cimindi, Asep Rodendi mengatakan, awalnya nenek lansia itu mendatangi toko kelontong tadi pagi. Menurutnya, UM sudah mendatangi beberapa toko, namun saat belanja kopi susu di toko milik Lilis, penjual curiga dengan uang yang digunakan nenek itu.
"Jadi sebelumnya juga si pedagang ini udah pernah dapat uang palsu, jadi curiga. Kemudian orang itu (UM) digeledah, dan ditemukan uang palsu," terang Asep saat dihubungi via sambungan telepon, Selasa (2/7/2019).
Setelah digeledah dan dilakukan introgasi, akhirnya pengelola pasar melaporkan adanya temuan dugaan uang palsu itu kepada pihak kepolisian.
Menurut Asep, modus yang digunakan UM adalah melakukan transaksi menggunakan uang pecahan Rp 100 ribu, tapi belanjanya hanya kisaran Rp 10 ribu saja. Dugaannya, hanya uang asli hasil kembalian itu yang dicari UM.
"Ada uang kembaliannya Rp 50 ribu, udah banyak. Sebelumnya juga ada pernah ada uang palsu di sini, tapi kalau orang ini baru liat," ungkapnya.
Sementara itu, Kapolsek Cimahi Kompol Indarto membenarkan adanya temuan dugaan uang palsu yang diedarkan oleh UM. Setelah mendapat laporan itu, pihaknya langsung menuju Pasar Cimindi.
"Jadi tadi dapat laporan bahwa telah mengamankan perempuan itu. Kita Meluncurkan anggota ke sana ternyata benar," kata Indarto.
Kemudian, pihaknya membawa terduga pengedar uang palsu itu ke Mapolsek Cimahi untuk diminati keterangan lebih lanjut. Pihaknya mengamankan 4 lembar uang pecahan Rp 100 ribu yang diduga palsu itu, beserta hasil kembalian dari pedagang.
"Kalau kita lihat diterawang, diraba sekilas memang tidak sama. Tadi sudah kita bandingkan kalau yang asli itu agak keset, ini licin. Untuk memastikan kita akan kooordinasi dengan pihak bank. Dugaan dia (UM) pengedar," jelas Indarto.
Menurut keterangan UM, kata Indarto, ia mendapatkan uang palsu itu dari seseorang setelah menjual emping. "Menurut keterangan dia, mendapatkan uang itu dari orang, dia kan jual emping katanya dia tidak tau (uang itu palsu). Taunya saat ditangkap ini," pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, UM masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Cimahi, Jalan Encep Kartawiria.