Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi, AKP Sugeng Heriyadi saat gelar perkara kasus di Mapolres Cimahi, Jalan Amir Mahmud, Senin (14102019).
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi, AKP Sugeng Heriyadi saat gelar perkara kasus di Mapolres Cimahi, Jalan Amir Mahmud, Senin (14102019). [Fery Bangkit]
Kriminal

Narkoba Sudah Merambah Pedesaan

Limawaktu.id - Ditangkapnya HS alias Dukun di Kampung Cihanjuang, Desa Mandala Mukti Kecamatan Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat (KBB) seperti menjadi bukti bahwa peredaran narkoba sudah merambah pedesaan. Bukan di perkotaan saja.

Dukun ditangkap ketika akan mengantarkan narkoba jenis sabu di tempatnya diamankan. Setelah dilakukan pemeriksaan, Dukun yang sudah dijadikan tersangka ternyata memiliki 25 paket sabu yang dihargai Rp 500 ribu per paket.

"Sekarang sabuh sudah merambah pedesaan. Kita tangkap di sana nempelnya di sana," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi, AKP Sugeng Heriyadi saat gelar perkara kasus di Mapolres Cimahi, Jalan Amir Mahmud, Senin (14/10/2019).

Menurutnya, jika 25 paket narkoba golongan I itu berhasil diedarkan semua oleh Dukun, maka itu bisa merusak sekitar 100 orang. "Kalau ada 25 paket kalau kali 5 kira-kira 100 orang bisa terhindar narkoba, bisa diselamatkan," katanya.

Menurut keterangan tersangka, sabu yang diedarkannya didapat dari seseorang yang berinisial GGN, yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian. "Kita kembangkan, kita lidik. Kemudian bos-nya sedang kita kejar. Mudah-mudahan bisa kita dapatkan," tegasnya.

Dukun merupakan residivis atas kasus yang sama. Pria asal Plered, Kabupaten Puwrakarta itu tinggal bersama istrinya di Kampung Wadon, Desa Tenjo Laut Kecamatan Cikalong Wetan KBB. Sekarang, ia terpaksa harus kembali meringkuk dibalik jeruji besi dan terancam 5-20 tahun penjara sesuai Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

 

Baca Lainnya