Limawaktu.id,- Sungguhlah sial nasib RS ini. Pria berusia 26 tahun asal Cililin, Bandung Barat itu terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Saat bulan suci ramadan ini, dirinya malah melakukan aksi perampokan minimarket di sekitar Padalarang, Bandung Barat, Selasa (22/5/2018) sekitar pukul 09.00 WIB.
Dari tangan pelaku, polisi menyita, sebilah golok, satu unit motor, tas, dan uang hasil rampasan Rp 13 juta lebih.
Insiden perampokan tersebut terjadi saat Egi Merdian (20) karyawan mini market tersebut tengah menghitung uang yang ada di brankas di lantai 2 Indomaret Palarang 32 tersebut. Kemudian datang pelaku yang langsung menodongkan golok ke arahnya.
"Kaget, saya kira karyawan. Tiba-tiba ngancam dan saya takut," katanya.
Ketakutan dan diancam menggunakan golok, dirinya pun langsung menyerahkan uang yang dihitungnya. Pelaku pun langsung memasukan uang tersebut ke dalam tas yang dibawanya, lalu melarikan diri.
Merasa sudah aman dirinya pun langsung melakukan pengejaran hingga ke parkiran, kemudian ada anggota kepolisian yang tengah berpatroli, pelaku pun akhirnya bisa diringkus dan diamankan ke Mapolsek Padalarang.
"Saya sempat kejar dia. Dia mengaku ke kasir bawah sebagai maintenance," ujarnya.
Sementara itu Kapolsek Padalarang Kompol Nyoman Yudhana mengatakan, dari pengakuan pelaku aksi tersebut pertama kali dilakukannya. RS mengaku terpaksa melakukan aksi perampokan karena desakan ekonomi.
"Motifnya masalah ekonomi karena kebutuhan, jelang Lebaran," katanya di Mapolsek Padalarang.
Nyoman pun menjelaskan, pelaku ditangkap usai melakukan aksi perampokan bersenjata tajam (sajam) di mini market yang ada di wilayah hukumnya. Dengan berbekal golok, pelaku nekat menjarah uang yang ada dalam brankas dan mengancam karyawannya.
"Usai ngambil uang, pelaku lari dan dikejar korban. Kebetulan ada anggota tengah patroli, pelaku pun bisa ditangkap," ujarnya.
Pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dan kekerasan (curas) dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun.