Limawaktu.id - Nasib sial menimpa dua maling berinisial HR (25) dan DH (36). Niat keduanya merampok di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Kayuambon, Desa Kayu Ambon, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Selasa (14/4/2020) malam berakhir tanpa hasil.
Kedua pelaku menganggap rumah sasarannya itu kosong. Tapi setelah masuk ternyata ada pemiliknya. Dua pelaku itu sempat baku hantam dengan anak pemiliknya rumah, hingga akhirnya mereka kabur dan dikejar warga. Sialnya, saat itu ada anggota Polsek Lembang yang sedang piket hingga akhirnya tertangkap.
"Dua pelalu pembobol rumah itu, sempat terjebak pemilik rumah dan sempat (baku hantam), kemudian warga datang, lalu menghubungi petugas piket yang kebetulan sedang patroli di dekat TKP," ujar Kanit Reskrim Polsek Lembang, Ipda Yuhadi saat dihubungi, Rabu (15/4/2020).
Pelaku tersebut, kata Yuhadi, sempat berhasil membawa laptop seharga Rp 25 juta, sejumlah uang, handphone dan gitar. Beruntung aksi pelaku itu bisa diketahui, sehingga barang-barang tersebut bisa diselamatkan oleh warga dan pemilik rumah.
"Totalnya kalau di jumlahkan bisa mencapai sekitar Rp 35 juta, tapi semua barang itu gagal dicuri karena mereka keburu diamankan. Sekarang dua pelaku itu, sudah diamankan di Mapolsek," ungkapnya.
Berdasarkan hasil pengembangan, ternyata kedua pelaku yang merupakan residivis pada kasus yang sama. Dua hari sebelumnya, mereka pernah membobol rumah yang berlokasi di sekitar Jalan Maribaya dan berhasil mencuri kamera, uang Rp 5 juta dan satu handphone.
"Mereka residivis dalam kasus yang sama dan baru keluar penjara pada tahun 2017 lalu. Jadi mereka bukan narapidana yang mendapat asimilasi kemarin," terangnya.
Dalam melakukan aksinya mereka mencongkel jendela atau pintu rumah kosong atau rumah yang ditinggal pemiliknya dengan menggunakan obeng. Kemudian masuk lalu mencuri barang-barang berharga, kemudian dijual ke penadah.
"Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat), dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun," tandasnya.