Para Pelaku Curanmor Saat Diamankan Di Polres Cimahi
Para Pelaku Curanmor Saat Diamankan Di Polres Cimahi [Foto istimewa]
Kriminal

Libatkan 10 Pelaku, Begini Pola Pencurian Sepeda Motor Sindikat Asal Cianjur

Cimahi - Keluar masuk bui lantas tak membuat Noviandi (26) dan Kriswantono (37 kapok. Dua pria asal Cianjur itu kembali ditangkap polisi setelah melakukan pencurian di wilayah Bandung Raya.

Sebelumnya Noviandi sudah masuk penjara empat kali akibat kasus serupa. Ia keluar tahun 2019 dan kembali ditangkap dengan luka tembak pada bagian kakinya akibat melawat saat akan ditangkap. Sedangkan Kriswantoto pernah sekali masuk penjara akibat mencuri mesin geregaji.

Noviandi (26) tersangka Curanmor yang mendapatkan timah panas akibat melakukan perlawanan saat hendak Digiring oleh pihak kepolisian Polres Cimahi.

Salah satu korbannya adalah Nabilah Nur Afifah (20), warga Bukit Cimindi Raya, Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi yang melaporkan kehilangan sepeda Honda Scoopy miliknya yang diparkir di halaman rumahnya.

Berbekal laporan korban, Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap kedua pelaku yang ternyata menyewa indekos di wilayah Kota Cimahi.

Kapolres Cimahi, AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengungkapkan, dua pelaku yang merupakan residivis itu ditangkap pada 11 Juli disebuah indekos yang sengaja disewa keduanya untuk melakukan aksi pencurian di wilayah hukum Polres Cimahi.

"Mereka selama ini tinggal di Cimahi, ngekost khusus untuk mencuri," kata Yoris saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jalan Jenderal Amir Machmud, Jumat (17/7/2020).

Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki saat gelar Perkara.

Dari penangkapan kedua tersangka, polisi kemudian melakukan pengembangan dan kembali mengamankan tujuh pelaku lainnya Riki Andika (20), Sayid (24), Yogi Anggi (26), Alan Abdulrohman (22), Ahmad Setiadi (18), Taofik Ramdani (20) dan Dian Samsul Fauzi (20).

Peran ketujuh pelaku adalah menerima sepeda motor hasil curian Noviandi dan Kriswantono. Kemudian kendaraan hasil curian itu dibawa ke daerah Cianjur. Di sana, sudah menunggu Bajuri (39) yang merupakan seorang penadah.

Bajuri juga turut diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi beserta barang bukti. Modus yang digunakan pelaku untuk mencuri motor korban adalah dengan cara membongkar atau merusak kunci motor menggunakan kunci astag.

"Mereka adalah sindikat pelaku yang melakukan pemetikan dan membawa hasil curian ke Cianjur, tempat 480 (penadah)," sebut Yoris.

Dari para pelaku, polisi mengamankan 36 sepeda motor. Salah satunya milik Nabilah Nur Afifah yang hilang pada 30 Juni lalu di parkiran rumahnya. "Alhamdulillah masih rezeki, motor saya bisa kembali," ujar Nabilah.

Dikatakannya, saat itu ia baru mengetahui sepeda motornya hilang saat hendak menjalankan salat subuh di masjid dekat rumahnya. "Kalau dicurinya diperkirakan jam 2-3 dini hari. Motor saya disimpan di teras," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku diancam Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara. Khusus penadah dijerat Pasal 480 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman 4 tahun penjara. 

Baca Lainnya