UM (55), perempuan Lanjut Usia (Lansia) saat menjalani pemeriksaan oleh Kapolsek Cimahi, Kompol Indarto.
UM (55), perempuan Lanjut Usia (Lansia) saat menjalani pemeriksaan oleh Kapolsek Cimahi, Kompol Indarto. [ferybangkit]
Kriminal

Lansia yang Beli Kopi Susu Pakai Uang Palsu Dibebaskan Polisi

Limawaktu.id - UM (55), perempuan Lanjut Usia (Lansia) asal Babakan Loa, Kelurahan Pasirkaliki, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi akhirnya dilepaskan pihak kepolisian.

Sebelumnya, UM ditangkap pihak kepolisian karena menggunakan uang palsu saat melakukan transaksi di Pasar Cimindi, Jalan Mahar Martanegara, Kota Cimahi, Selasa (2/7/2019).

Kapolsek Cimahi, Kompol Indarto mengatakan, berdasarkan hasil pengembangan dan pemeriksaan pendalaman, tidak ditemukan unsur kesengajaan atau unsur yang membuat UM sengaja mengedarkan uang palsu .

"Benar (tidak ditahan), ibu itu juga merupakan korban dari hasil penjualan empingnya. Karena pengakuan ibu bahwa tidak kenal dengan orang yang beli emping," kata Indarto, saat dihubungi via sambungan telepon, Kamis (4/7/2019).

Meski begitu, kata Indarto, pihaknya bakal tetap melakukan penyelidikan untuk mencari pembeli emping UM. Sebab, pembeli itu diduga adalah pengedar uang palsu.

"Iya tetap kita lakukan lidik untuk mencari orang yang membeli atau membayar emping nya, karena pengakuan ibu bahwa tidak kenal dengan orang yang beli emping," pungkasnya.

Sebelumnya, UM ditangkap pihak kepolisian. Dari tangannya, ada empat lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu. Ada juga uang palsu yang sudah dibelanjakan, sebelum akhirnya diketahui pedagang dan dilaporkan ke pihak kepolisian. 

Baca Lainnya