Sahwan Nasution alias Abang (29) Pelaku Pencabulan Terhadap Anak-anak.
Sahwan Nasution alias Abang (29) Pelaku Pencabulan Terhadap Anak-anak. [Fery Bangkit]
Kriminal

Korban Predator Anak Dibalik Uang Rp 5 Ribu Diduga Lebih dari 17 Orang

Limawaktu.id - Polres Cimahi bersama Polsek Cisarua terus mendalami kasus predator anak dengan tersangka Sahwan Nasution (29) alias Abang. Sebab, kepolisian menduga korban aksi cabul dari tersangka lebih dari 17 anak.

Hal itu ditegaskan Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki dalam gelar perkara kasus pencabulan di Mapolsek Cisarua, Jalan Kolonel Masturi Kabupaten Bandung Barat (KBB), Selasa (24/12/2019).

Menurut Yoris, pengakuan tersangka yang hanya mencabuli 17 siswa sangat diragukan dan butuh pendalaman lagi. Apalagi, kata dia, kelakuan bejat tersangka sudah dilakukan sejak pertengahan tahun 2017. Artinya, sudah sekitar dua tahun predator itu beraksi.

"Keterangan ini masih kota sangsikan. Kalau menurut kami ini korban bisa lebih banyak dari 17, bisa mencapai puluhan karena ini dilakukan hampir setiap minggu oleh pelaku ini. Yang terakhir pengakuannya seminggu lalu," ungkap Yoris.

Selanjutnya, kata Yoris, pihak kepolisian bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) KBB akan bersama-sama menemui pihak sekolah, orang tua dan korban untuk memberikan pembinaan.

Sebab, kata dia, dikhawatirkan dari aksi bejat tersangka itu menimbulkan trauma mendalam bagi para korban. Terlebih korban yang sudah terdata laki-laki masih berusia 10-12 tahun yang masih duduk di bangku kelas IV-VI Sekolah Dasar (SD).

"Kami beserta KPAI akan turun untuk mencari korban lain untuk dapat dilakukan penyembuhan mental baik psikis atau truma mental," jelas Yoris.

Ditempat yang sama, Wakil Ketua KPAI Bandung Barat, Prihatin Mulyanti mengapresiasi kerja cepat kepolisian yang langsung mengamankan pelaku yang telah melakukan pencabulan terhadap belasan anak sekolah dasar.

"Begitu menerima laporan, polisi langsung mendatangi sekolah dan meminta keterangan beberapa saksi dan mengamankan pelaku. Kami berterima kasih atas respon cepat polisi karena jika pelaku tidak segera diproses, bisa timbul korban lainnya," ucap Prihatin.

Menurut dia, temuan kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi semua khususnya orangtua dan guru agar lebih ketat lagi mengawasi pergaulan anaknya. "Sebab, kasus-kasus seperti ini sebagian besar dilakukan orang dekat atau yang sudah dikenal oleh korban," jelasnya.

Sebelumnya, tersangka melakukan aksi cabulnya di warung milik yang bersampingan dengan sekolah para korban di Jalan Cihanjuang RT 01/03 Desa Cihanjuang Kecamatan Parongpong, KBB. Korban diiming-imingi dengan uang Rp 5.000 atau minuman kemasan agar mau mengikuti perintah tersangka.

Atas perbuatannya, sang predator disangkakan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara

Baca Lainnya