Limawaktu.id - Seorang pria berinisial A (46), warga Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat diduga mencabuli bocah Dibawah Umur berinisial G (6), yang tak lain ialah tetangganya sendiri. Akibat perbuatan bejat A, kini bocah G mengalami trauma mendalam.
Kasus dugaan Pencabulan itu dilakukan pelaku pada Selasa (10/4/2018). Saat itu, korban dipaksa membuka celananya, lalu memasukan jarinya ke alat kelamin korban setelah sebelumnya diiming-imingi permen.
Tak terima dengan perlakuan yang menimpah anaknya, orangtua G langsung mengadukan kejadian itu ke Polsek Lembang.
"Anak saya ini sekarang jadi suka marah-marah, murung, trauma dengan tragedi yang pernah dialaminya. Padahal sebelum kejadian itu, G anak yang periang, suka menari-nari, pintar," ucap C (33) ibu kandung korban, Jumat (20/4/2018).
Ibu korban tak habis pikir dengan perlakuan bejat A yang kesehariannya bekerja sebagai penjaga villa. Terlebih mereka masih bertetangga, hanya berbeda desa, A tinggal di Desa Gudangkahuripan sementara orang tua korban di Desa Lembang. C juga mengaku baru mengetahui jika anaknya jadi korban pencabulan setelah ia dipaksa bicara.
"Jadi pertamanya saya curiga, sehabis pulang main, ko anak saya ngaku pipis di celana, aneh, soalnya dia sudah jarang pipis di celana, kalau tidur pun, dia ga pernah pipis di celana. Apalagi dia mau cuci sendiri celana dalamnya, kan jadi tambah aneh. Setelah didesak, G akhirnya mengaku kalau dia sudah diapa-apakan sama si A. Anak saya juga bilang kalau A ini ingin melihat alat kemaluannya," bebernya.
Untuk memulihkan kondisi psikologisnya, sambil menunggu hasil visum dari Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, korban bersama orang tuanya kini tinggal sementara di SOS Children's Village Lembang.
Kendati belum keluar visum, C yakin anaknya jadi korban pencabulan yang dilakukan A. Pasalnya, dari hasil pemeriksaan awal di puskesmas Jayagiri, alat vital G mengalami luka kemerah-merahan.
"Hingga hari ini, anak saya masih murung, suka ngelamun, sering ketakutan kalau ketemu orang, langsung sembunyi di belakang lemari. Bahkan sudah tidak mau sekolah TK lagi," bebernya.
Meski pelaku sudah diamankan polisi, C meminta hukum ditegakkan seadil-adilnya karena A sudah menghancurkan masa depan anak ketiganya yang sangat dicintainya tersebut.
"A wajib dihukum seberat-beratnya, kalau perlu hukum kebiri atau seumur hidup karena kasus seperti ini lebih dari kasus narkoba. Kalau hukumannya ringan, pelaku bisa saja melakukan hal yang sama jika keluar penjara nanti," lanjutnya.