Rabu, 25 Juli 2018 22:46

Kesaksian Eks Bupati Subang dalam Persidangan Bertele-tele

Penulis : Fery Bangkit 
Persidangan Imas Aryumningsih di Pengadilan PN TIPIKOR Bandung
Persidangan Imas Aryumningsih di Pengadilan PN TIPIKOR Bandung [limawaktu]

Limawaktu.id, - Mantan Bupati Subang, Imas Aryumningsih menjadi saksi dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa Asep Santika selaku mantan Kabid Perizinan DPMPTSP Subang di PN Tipikor Bandung Rabu (25/7/2018).

Dalam persidangan, Imas dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga mendapat bocoran informasi Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

Saat itu, mantan Kepala ‎DPMPTSP, Kusman yang berstatus saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) menyebutkan, bahwa ia diberi tahu oleh Imas soal OTT. "‎Saya diberitahu oleh bu Imas untuk hati-hati ditangkap, dikuntit KPK," ujar Kusman.

Apalagi, dalam BAP‎ KPK, Kusman sudah diperingatkan oleh Kapolres Subang saat itu, AKBP Yudi Sulistiono ihwal permainan suap pengurusan izin. "Saat itu, Pak Kapolres bilang awas kamu mainnya jangan kaya gitu, nanti kamu bisa ketangkap. Bu Imas juga bilang kalau saya akan membahayakan jika tetap di DPMPTSP," ujar Kusman.

Kemudian, usai diperingatkan oleh Imas, Kusman langsung dipindah posisinya jadi Asda III. Keterangan itu langsung dikonfrontir oleh Jaksa KPK ke Imas Aryumningsih. "Dari mana saudara tahu akan ada ‎OTT di DPMPTSP, ada tidak oknum di Subang yang memberi tahu ibu," ujar Yadyn.

Imas langsung menjawab namun jawabannya tidak memuaskan. "Saya sering bilang ke ke dinas-dinas untuk hati-hati‎," ujar Imas.

Tidak puas dengan jawaban itu, Yadyn kembali mencecar Imas. "Kok bisa tahu ada OTT, ini perlu kami tindak lanjuti untuk bisa diantisipasi, ini OTT KPK kok bisa bocor. Sebut nama saja siapa," ujar Yadyn. Lagi-lagi, Imas memberikan jawaban yang bertele-tele.

"Sebetulnya tidak ke Pak Kusman saja. Dan saya juga baca di koran-koran, di TV soal OTT KPK jadi wajar jika saya mengingatkan," kata Imas.

‎Untuk ketiga kalinya, Jaksa KPK kembali bertanya hal yang sama. ‎"'Saya minta ibu jujur. Kami butuh keterangan, saat Kusman mau di OTT, ibu tahu dari siapa," ujarnya. Untuk ketiga kali pula Imas tidak menjawab.

"Saya tahu dari TV," ujarnya. Jaksa KPK itu langsung mengusap mukanya. Hingga saat itu, tidak terungkap soal siapa yang membocorkan OTT pada Imas.

Seperti diketahui, Imas ditangkap KPK karena menerima uang suap terkait pengurusan izin lokasi dan izin prinsip. Suap diberikan oleh pengusaha bernama Miftahudin lewat perantara Darta. Selain tiga orang itu, KPK juga menangkap Asep Santika selaku Kabid Perizinan DPMPTSP. Pengadilan Tipikor Bandung dalam kasus itu sudah memvonis Miftahudin dengan vonis dua tahun penjara.

Baca Lainnya

Topik Populer

Berita Populer