Limawaktu.id - Berkali-kali masuk penjara ternyata tak memberikan efek jera bagi Yayan alias Pian (31). Residivis kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) itu kembali ditangkap pihak kepolisian.
Sebelumnya, Pian sempat ditahan di Lapas Cianjur selama dua tahun dan d Lapas Jelekong selama tiga tahun, sebelum akhirnya kembali ditangkap awal tahun 2020 di Kampung Purabaya, Desa Jayamekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.
"Terakhir divonis tahun 2017, keluar tahun 2019," terang Kepala Bagian Operasi (KBO) Reserse Kriminal Polres Cimahi, Iptu Wasiman saat ditemui di Mapolres Cimahi, Jalan Jenderal Amir Machmud, Kamis (20/2/2020).
Berdasarkan data pihak kepolisian, Pian memiliki catatan pencurian sepeda motor yang sangat mentereng. Tersangka itu sudah melakukan pencurian di 34 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah KBB dan Cianjur.
Rinciannya, 7 TKP di Padalarang, 6 TKP di Cililin, 10 TKP di Cipeundeuy, 1 TKP di Cisarua, 1 TKP di Saguling, 1 TKP di Cipatat dan 8 TKP di Cianjur. "Tersangka ini dalam hitungan detik sudah bisa buka kunci motor. Targetnya sehari itu harus dapat,"
Kapolsek Padalarang, Kompol Supriati menambahkan, dalam melakukan aksinya tersangka Pian hanya bergerak seorang diri. Namu tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain.
"Dia ini pelaku yang beraksi seorang diri. Tapi masih kami kembangkan adanya kemungkinan rekan pelaku saat melakukan pencurian," sebutnya.
Dalam melakukan aksi pencurian, Pian membekali diri dengan kunci astag dan kunci T. Selain itu dia juga selalu membawa golok sebagai alat menjaga diri dan melukai korban jika terpergok.
"Setelah terbuka, dia bawa kabur motornya. Tapi plat nomornya langsung dilepas karena dia juga bawa obeng dan tang," jelasnya.
Sebelum melakukan pencurian, Pian yang memiliki jaringan penadah di wilayah Cianjur, terkadang mencari terlebih dahulu peminat barang curiannya sehingga tak perlu repot menemukan pembeli lagi.
Seorang penadah barang-barang curian pelaku Pian, atas nama Edih alias Edi sudah diamankan. Sedangkan tiga penadah lainnya, yakni Endang, Farid, dan Abidin, masih dalam pengejaran.
"Ada juga yang minta dicarikan motor jenis tertentu, baru dicarikan oleh Pian. Biasanya yang mencari itu temannya yang penadah. Motor sasarannya itu matic seperti beat, dan dijual seharga Rp 2 juta sampai Rp 2,5 juta," bebernya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan Pemberatan Secara Berulang dengan penjara selama 7 tahun. Sedangkan Edih sebagai penadah disangkakan Pasal 480 KUHP tentang Pertolongan Jahat dengan ancaman 4 tahun penjara.