Limawaktu.id, - Kasus Penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cimahi tahun 2006-2007 terkait penyertaan modal pembelian tanah Cibeureum memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi saat ini tengah menunggu hasil gelar perkara (ekspose) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Sejauh ini, baru ada tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni IT, RDS serta IS.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Cimahi, Rama Eka Darma mengatakan, gelara perkara atau ekspose merupakan bagian rangkaian kegiatan dari penyidikan. Dimana nantinya pihak-pihak terkait kasus penyimpangan APBD itu akan dihadirkan.
"Intinya kita nunggu hasil ekspose," kata Eka, Sabtu (11/8/2018).
Namun, kata Eka, hasil gelar perkara nanti belum tentu akan langsung disidangkan. Sebab, jika hasil ekspose masih ada yang kurang, maka jelas itu harus dilengkapi.
"Melengkapi hasil ekspose baru dinyatakan, oh ini udah kuat, baru di sidang," terangnya.
Untuk saat ini, kata dia, pihaknya masih fokus dalam pengembangan kasus. Bahkan, tidak menutup kemungkinan Kejari Cimahi akan menghadirkan saksi ahli.
"Saksi ahli mungkin, tapi berpulang ke hasil ekpose," tandasnya.
Kasus penyelewengan uang negara itu bermula saat itu, Pemerintah Kota Cimahi melakukan penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Jati Mandiiri (PDJM) dan PT Lingga Buana Wisesa (LBW) sebesar Rp 87 miliar yang dilakukan secara bertahap.
Namun dalam perjalanannya, pembangunan Pasar Raya Cibeureum berganti konsep sehingga menjadi Bandung-Cimahi Junction (BCJ), yang saat ini menjadi Pusat Niaga Cimahi (PNC), namun mangkrak dikarenakan banyak masalah hukum.
Sejauh ini, pihaknya baru menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan APBD tersebut. Di antaranya mantan Wali Kota Cimahi IT, mantan Ketua DPRD Kota Cimahi RDS dan pihak swasta II atau IS.
Terbaru, Kejari Cimahi telah menyita uang sebesar Rp 5,25 miliar. Uang tersebut diserahkan dari saksi berinisial DB. DB merupakan pengusaha yang diminta kerja sama oleh tersangka II. Sedangkan perkiraan kerugian negara akibat kasus itu ditaksi mencapai Rp 42 miliar.
"Dia (DB), hanya diajak kerja sama modal. DB ini kooperatif," terang Harjo, Kajari Cimahi.
Kini, uang dari saksi DB yang disita pada 23 April 2018 lalu itu dititipkan di salah satu bank BUMN. Uang tersebut akan dijadikan alat bukti perkara saat persidangan nanti.
Dalam pengembangan kasus ini, kata Harjo, segala kemungkinan bisa terjadi. Termasuk adanya tambahan tersangka. "Tidak menutup kemungkinan bertambah atau seperti apa. Tergantung perkembangan hasil penyidikan," tegas Harjo.