Selasa, 20 Maret 2018 21:10

Kasus Penggelapan Uang Gereja Tahun 2012 Terlunta Hingga Kini

Kuasa Hukum Jenny, Sinar Bintang Aritonang.
Kuasa Hukum Jenny, Sinar Bintang Aritonang. [Limawaktu]

Limawaktu.id,- kasus mantan bendahara Jemaat gereja Masehi Hari Ketujuh Universitas Advent Indonesia yang berinisial DS hingga kini masih terlunta-lunta belum dinyatakan p21 (pemberitahuan bahwa hasil Penyidikan sudah lengkap, red.), padahal kasus tersebut terjadi pada 2012 silam dan DS telah di laporkan oleh Jenny Sihombing sejak 28 April 2016 lalu, demikian pernyataan Kuasa Hukum Jenny, Sinar Bintang Aritonang.

"Jenny telah melaporkan DS ke Polda Jabar dengan nomor LP.B/422/IV/2016/JBR pasal 374 tentang penggelapan uang yang terjadi pada tahun 2012 lalu di Gereja Masehi Hari Ketujuh Jemaat Universitas Advent Indonesia saat menjabat sebagai bendahara," jelas Sinar kepada wartawan di Baleendah Kabupaten Bandung, Selasa (20/3/18).

Lebih lanjut Sinar menyatakan uang yang diduga digelapkan oleh DS adalah uang persembahan buka-tutup tahunan, uang bantuan baptisan dari kantor Konferensi Advent Jawa Barat, uang bunga bank, uang bantuan pembelian LCD untuk gereja dan kemungkinan penggelapan lainnya.

"Setelah dilaporkan ke Polda Jabar, kami mendapatkan informasi bahwa kasus tersebut telah dilimpahkan pada Sat Reskrim Polres Cimahi melalui nomer B/492/V/2016, pada 17 Mei 2016 lalu," jelasnya.

Menurut Sinar, pada 20 Februari 2018 pihaknya telah mendapatkan kabar dari Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Niko N Adi Putra yang menyatakan bahwa kasus tersebut telah di gelar perkarakan dan pihak kepolisian telah memeriksa 11 orang saksi dan ditambah satu orang saksi ahli, sehingga dalam gelar tersebut sudah terang benderang hasil penyidikan yang dilakukan leh penyidik Polres Cimahi atas laporan kliennya.

Setelah dilakukan penyidikan, lanjut Sinar, bahwa Kasat Reskrim Polres Cimahi memberitahukan hasil penyidikan bahwa telah ditemukan adanya dua hasil audit yang berbeda yaitu, hasil audit Konfensi Jabar dan hasil audit GCAS Manila, artinya, penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup akan adanya tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang diduga dilakukan oleh DS.

"Kami sangat mengapresiasi penyidik Polres Cimahi atas kerja kerasnya sekitar dua tahun ini yang telah melakukan penyidikan hingga dapat meningkatkan kepada penyidikan terhadap laporan dari klien kami. Kami berharap, kasus ini segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), sehingga dalam waktu yang tidak lama lagi kasus ini segera di P21 kan," pungkasnya.

Baca Lainnya