Rabu, 11 Juli 2018 16:46

Kasus Pencucian Uang PT SBL Segera Disidangkan

Penulis : Fery Bangkit 
PT. SBL.
PT. SBL. [Limawaktu]

Limawaktu.id,- Berkas kasus perjalanan umroh PT Solusi Balad Lumampah (sbl) telah diserahkan kepada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung.

Rencananya, kasus yang merugikan ratusan miliar uang nasabah itu akan segera disidangkan dalam waktu dekat.

Panitera Muda (Panmud) Pidana Iyus Yusuf menyebutkan, berkas perkara kasus dugaan penipuan dan pencucian uang PT SBL telah dilimpahkan penyidik Kejati Jabar ke PN Bandung belum lama ini.

"Berkasnya sudah diregister. Hakim yang menyidangkan pun telah ditunjuk," katanya kepada wartawan di PN Kelas IA Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (11/7/2018).

Berkas perkara dengan terdakwa H. Aom Juang Wibowo dan Eri Ramdhani displit atau dipisahkan. Namun majelis hakim yang memimpin persidangan oleh hakim yang sama, yakni Judijanto.

"Untuk jadwal persidangan belum keluar. Tapi biasanya jika majelis sudah ditunjuk tidak akan lama, paling pekan depan," ujarnya.

Seperti diketahui, dalam berkas kasus tersebut ada sekitar 21.845 orang korban jemaah umrah PT SBL. Polisi juga telah meminta keterangan terhadap 30 orang saksi beserta saksi ahli Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan saksi ahli Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jabar terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.

Kedua terdakwa dijerat pasal berlapis, yakni pasal 372, pasal 378 KUHpidana tentang penipuan dan penggelapan. Kemudian pasal 3 UU RI No 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Lainnya

Topik Populer

Berita Populer