Limawaktu.id - Entah apa yang ada dibenak Ruli Apriadi (32), Adam Muhajir (24) dan Abdul Kholik (23). Ketiganya memang kompak, namun dalam hal negatif ditempatnya bekerja, yakni PT Dialogue Garmindo Utama.
Mereka saling membantu melakukan kejahatan berupa penggelapan barang hasil produksi pabrik yang terletak Jalan Industri, Kota Cimahi. Akibatnya, ketiganya terancam hukuman 5 tahun karena melanggar Pasal 374 KUHPidana.
Kapolsek Cimahi Selatan, Kompol Sutarman mengungkapkan, peristiwa penggelapan itu baru diketahui tanggal 13 Juni setelah pihaknya mendapat laporan dari pihak perusahaan. Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan, pelaku mengarah kepada tiga orang karyawan bagian gudang yang dipercaya unsur pimpinan.
"Tersangkanya karyawan setempat yang dipercaya unsur pimpinan di perusahaan sebagai orang yang bertanggung jawab di bidang keluar masuk barang hasil produksi," ujar Sutarman saat ditemui di Mapolsek Cimahi Selatan, Jumat (12/7/2019).
Dikatakannya, modus yang dilakukan para tersangka ini adalah dengan cara mengambil barang hasil produksi. Namun, barang yang dikeluarkan itu tidak sesuai dengan pesanan. Misalkan, seharusnya barang yang dikeluarkan itu 100 set, namun pelaku mengeluarkan 110 set.
"Barangnya itu berupa gendongan bayi, tas/kantung bayi lalu dibawa keluar area pabrik untuk dijual," katanya.
Akibat penggelapan yang dilakukan karyawannya sendiri itu, PT Dialogue Garmindo Utama harus mengalami kerugian hingga Rp 29 juta. Nilai kerugian itu dihitung berdasarkan hasil audit dari pihak perusahaan.