Limawaktu.id - Ada-ada saja kelakuan anak milenial zaman sekarang. Namanya Wawan yang nekat mencuri sepeda motor milik Kristian, yang tak lain adalah temannya sendiri. Motor tersebut bukan untuk dijual, melainkan digunakan pelaku untuk keperluan sehari-hari. Termasuk untuk memenuhi keinginannya memiliki seorang pacar.
Sebab, pelaku yang diketahui berasal dari Garut itu juga memiliki buli-buli atau benda mistis yang dipercayainya bisa memikat lawan jenis. Cerita nyata itu terungkap dalam gelar perkara kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan di Polsek Cisarua, Jalan Kolonel Masturi, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Senin (14/10/2019).
"Motornya buat pergi ke sana ke sini. Jimatnya buat menarik perempuan," kata Wawan (pelaku). Cara yang dipakai pria yang mengaku sebagai tukang parkir mencuri motor temannya cukup unik. Aksinya itu dilakukan Juli 2019, dimana awalnya pelaku meminjam motor korban. Kemudian, kunci sepeda motornya diduplikatkan.
"Iya kenal dengan pemilik motor. Kan waktu itu pinjem dulu baru diduplikat," tutur wawan. Setelah kuncinya diduplikatkan, sepeda motor jenis Yamaha Mio bernomor polisi dikembalikan lagi kepada korban. Seminggu kemudian, tepatnya 11 Juli 2019 pelaku kembali datang ke rumah korban sekitar pukul 19.00 WIB.
Namun saat itu korban tidak berada di rumahnya. Setelah menunggu, akhirnya korban datang dan menyimpan sepeda motor itu di halaman rumahnya. Setelah memastikan kondisi aman, pelaku membawa motor tersebut menggunakan kunci duplikat. Selanjutnya, sepeda motor dibawa ke daerah Cihanjuang. Untuk menghilangkan identitas motor, pelaku kemudian mengecat cover body belakang menjadi warna putih, dari asalnya berwarna biru.
Lampunya juga dilapisi dengan stiker berwarna kuning, serta plat nomor polisinya diganti dengan D-3503-UX dari sebelumnya D-3987-UU. "Biar gak ketahuan jadi diganti warna sama plat nomornya," ujar pelaku. Namun sial baginya. Bukannya mendapatkan seorang pacar dengan menggunakan sepeda motor dan jimat, pelaku malah ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Cisarua. "Jimatnya belum ada hasilnya," ucapnya.
Kapolsek Cisarua, Kompol Ikhwan Heriyanto mengungkapkan, setelah menerima laporan adanya kehilangan motor itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Pelaku kemudian mengarah kepada Wawan setelah mengumpulkan bukti yang kuat. "Pelaku kita kejar, diamankan di Cihanjuang," katanya. Atas perbuatannya, pelaku ditahan di Mapolsek Cisarua dan disangkakan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).