Sahwan Nasution alias Abang (29) Pelaku Pencabulan Terhadap Anak-anak.
Sahwan Nasution alias Abang (29) Pelaku Pencabulan Terhadap Anak-anak. [Fery Bangkit]
Kriminal

Jenuh Dengan Uang 'Jajan Rp 5 Ribu, Abang Sukses Cabuli Belasan Anak SD

Limawaktu.id - Petualangan predator anak selama dua tahun, Sahwan Nasution alias Abang (29) yang meresahkan masyarakat akhirnya berakhir di sel tahanan. 

Warga Desa Cihanjuang Kecamatan Parongpong Kabupaten Bandung Barat (KBB) itu ditangkap pihak kepolisian karena diduga menjadi pelaku dugaan pencabulan anak.

Tak tanggung-tanggung, hasil pemeriksaan sementara korban dari predator anak mencapai 17 orang siswa salah satu Sekolah Dasar (SD) di Parongpong. Anehnya lagi korbannya laki-laki semua.

Sahwan Nasution alias Abang (29) Pelaku Pencabulan Terhadap Anak-anak.

Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengungkapkan, awalnya Polsek Cisarua, Polres Cimahi menerima laporan dari pihak sekolah mengenai adanya dugaan tindak pencabulan yang dilakukan Abang. 

"Pihak sekolah mengetahui adanya kejadian itu dari salah satu orang tua korban," kata Yoris saat ditemui di Mapolsek Cisarua, Jalan Kolonel Masturi, KBB, Selasa (24/12/2019).

Setelah mengetahui laporan dari keluarga, pihak sekolah yang mencari informasi lanjutan kepada para siswanya, dan ternyata hasilnya diketahui sudah ada 17 siswa kelas IV-VI SD yang menjadi korban seks menyimpang dari pelaku.

"Korban anak keseluruhan sementara ada 17 korban, laki-laki semua. Anak berusia 10-12 tahun," terang Yoris.

Yoris mengungkapkan, modus yang dilakukan tersangka adalah dengan membujuk korban untuk melakukan pencabulan dengan iming-iming uang Rp5.000 atau minuman kemasan.

Kemudian korban anak disuruh untuk memegang alat kelamin tersangka hingga mengeluarkan sperma. Tempat tersangka melakukan aksi bejatnya itu berada di warung miliknya yang berada di samping sekolah di Jalan Cihanjuang RT 01/03 Desa Cihanjuang Kecamatan Parongpong, KBB. "Diduga alat kelamin anak (korban) juga dipegang tersangka," ujarnya.

Alasan predator melakukan pencabulan cukup mencengangkan. Korban mengakui melakukan aksinya itu karena didasari rasa jenuh ketika menjaga warung. "Pernah lihat video (tak senonoh) juga beberapa kali," terang tersangka.

Atas perbuatannya, sang predator dikenakan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

Baca Lainnya