Limawaktu.id - Dua pengedar narkoba jenis ganja berinisial R dan US diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bandung. Total ada 8 kilogram (kg) barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka.Tersangka R diamankan tanggal 30 Juli 2019, di Kampung Sayang, Desa Karya Laksana, Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung. Sementara US ditangkap pada 13 Agustus 2019 di Kampung Bugel, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung.
Kapolres Bandung, AKBP Indra Hermawan mengungkapkan, kedua tersangka yang ditangkap merupakan residivis dalam kasus yang sama. Mereka jaringan narkoba dari Aceh. Modus para tersangka, mengambil ganja yang dibungkus dan ditempelkan pada saluran air.
"Tersangka R mengambil barang dari Jakarta dan diedarkan di Kabupaten Bandung. Sedangkan US membeli barang di Dayeuhkolot," ujarnya kepada wartawan di Mapolres Bandung, Senin (19/8/2019).
Dikatakannya, barang bukti yang diamankan dari tersangka R ada tiga paket ganja besar yang dilakban dan sembilan paket sedang. Sedangkan dari tangan US diamankan satu paket besar ganja, 21 paket kecil ganja dan satu bungkus plastik kecil ganja.
Sebab nekat menjadi pengedar, para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 undang-undang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan paling lama mencapai 20 tahun.
Selain dua tersangka tadi, Satresnarkoba Polres Bandung juga mengamankan MR di Jalan Pasantren, Desa Pamekaran, Kecamatan Soreang. Tersangka merupakan penyalahguna obat farmasi yaitu dextro sebanyak 7.000 butir tanpa izin dijual ke masyarakat kurang
Menurutnya, pelaku mendapatkan barang tersebut dari IS yang saat ini masih buron. Barang-barang tersebut dijual Rp 15 ribu per butir. Pelaku dikenakan pasal 196 undang-undang tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara. "Modus mereka menyalahgunakan obat tanpa izin di Kabupaten Bandung pada masyarakat," tandasnya.