Selasa, 23 Juli 2019 12:51

Ikut Campur Percintaan Temannya, AM Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Penulis : Fery Bangkit 
Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Yohannes Redhoi Sigiro saat ditemui di Mapolres Cimahi, Jalan Amir Mahmud, Selasa (23/7/2019).
Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Yohannes Redhoi Sigiro saat ditemui di Mapolres Cimahi, Jalan Amir Mahmud, Selasa (23/7/2019). [ferybangkit]

Limawaktu.id - AM (23) salah seorang mahasiswa tingkat akhir di salah satu universitas di Kota Bandung ditetapkan sebagai tersangka kasus penusukan terhadap dua mahasiswa Stikes Achmad Yani Cimahi.

Tersangka diamankan pada Minggu (21/72019) di kediamannya di wilayah Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Tersangka merupakan anggota salah satu geng motor.

"Sudah tersangka dan sudah ditahan," kata Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Yohannes Redhoi Sigiro saat ditemui di Mapolres Cimahi, Jalan Amir Mahmud, Selasa (23/7/2019).

Berdasarkan keterangan dari tersangka, kata Yohannes, AM mengaku telah melakukan penganiayaan dan penusukan terhadap korban Alfi Defriansyah dan Fikri pada Sabtu (20/7) sekitar pukul 22.00.

Hal itu dikuatkan dengan keterangan yang diperoleh dari para saksi dan korban. Saat diinterogasi, AM mengaku telah menganiaya dan menusuk kedua korban. Dia mengaku membantu temannya yang memiliki masalah dengan korban atas nama Fikri.

"Sudah ada 7 saksi yang sudah kita periksa," ucapnya.

Ia menjelaskan, motif yang mendasari penganiayaan dan penusukan itu didasari oleh permasalahan percintaan antara teman AM dengan korban bernama Fikri. Dia lalu mengajak anggota geng motor lainnya untuk menyerang korban.

"Jadi sebetulnya yang bermasalah bukan pelaku, tapi temannya. Pelaku dan korban ini tidak saling kenal. Mungkin merasa solidaritas antar anggota geng motor," bebernya.

Pihaknya saat ini tengah melakukan pengembangan kasus tersebut untuk memastikan keterlibatan teman pelaku lainnya dalam aksi penyerangan tersebut.

"Sampai saat ini belum ada indikasi pelaku lain," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku AM terancam dikenakan Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Baca Lainnya