Limawaktu.id - Enam Pengedar Narkoba jaringan Lembaga Pemasyaratan (Lapas) Jelekong dan Kebonwaru Bandung diamankan Satres Narkoba Polres Bandung. Para pelaku berinisial AA, DN, IS, SA, A serta seorang ibu rumah tangga berinisial N.
Para pelaku diamankan sejak Senin (16/9/2019) hingga Senin (23/9/2019) di wilayah di Baleendah, Katapang, Majalaya dan Ciparay. "Ada enam orang tersangka yang diamankan yaitu berinisial Aa, Dn, Is, N, SA dan A. Warga Kabupaten Bandung," ujar Kapolres Bandung Indra Hermawan kepada wartawan di Mapolres Bandung, Kamis (26/9/2019).
Ia mengungkapkan, masih terdapat lima orang tersangka yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Menurutnya dari keenam pengedar tersebut, barang bukti yang diamankan yaitu 3 kilogram ganja kering dan basah. Kemudian sabu 77 gram, alat penghisap dan telepon genggam.
"Tersangka memesan barang ke DPO, transfer uangnya lalu barang disimpan oleh DPO di satu tempat dan tersangka mengambil. Saat itu polisi menangkap tersangka. (Barang) sempat diedarkan tersangka," ungkapnya.
Dirinya mengungkapkan, para tersangka dijerat pasal 114 dan 112 undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara. "Ini jaringan semua mengerucut ke lapas, kita dalami. Kita tangkap pengedar, ada yang baru, residivis," tandasnya.