Limawaktu.id - Dedi Suhendar (36) dan Ahmad Kurnia (52) merupakan pelaku spesialis pencurian kendaraan roda empat. Keduanya diamankan Satreskrim Polres Cimahi dalam 24 jam.
Dari aksi kejahatan, kedua pelaku berhasil membawa kabur empat mobil. Dua di antaranya di amankan polisi sebagai barang bukti.
"4 (empat) unit sudah diambil," ucap Dedi, salah seorang tersangka di Mapolres Cimahi, Jalan Amir Mahmud, Rabu (9/1/2019)
Lalu, bagaimana cara kedua tersangka itu melakukan aksinya?
Dedi menuturkan, awalnya ia dan rekannya terlebih dahulu menentukan sasaran kendaraan yang akan dicurinya. Setelah itu, dilakukan pemantauan di lokasi kendaraan berada.
"Iya cari mobilnya yang jauh dari pemilik," tuturnya.
Setelah dipastikan aman, pelaku pun mencari barang berat, seperti batu yang berfungsi untuk memecahkan kaca mobil. "Ambil batu yang ada di sekitar lokasi aja," kata Dedi.
Setelah kaca berhasil dipecahkan, pelaku kemudian menjebol pintu mobil menggunakan obeng min dan palu. "Terus putusin kabel soket, dan disambung lagi biar bunyi," terang Dedi.
Sementara tersangka lainnya, Ahmad bertugas memantau situasi di lokasi. Setelah kendaraan berhasil dijebol, keduanya langsung pergi. Biasanya, satu unit kendaraan curian itu dijual dengan harga sekitar Rp 8 juta.
"Dijualnya Rp 8 juta," tandas Dedi, yang dulunya merupakan sopir angkot.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku diancam Pasal 363 Ayat 1 ke- 4 dan ke 5 KUHPidana. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.