Selasa, 5 Maret 2019 19:16

Haduh, Istri kok Malah Ikut Suami Nyuri Motor dan Mobil

Penulis : Fery Bangkit 
Keenam tersangka yakni Dudduy, Arif Rahman Hakim, Rey Sanjaya, Uli dan Usup yang berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Cimahi.
Keenam tersangka yakni Dudduy, Arif Rahman Hakim, Rey Sanjaya, Uli dan Usup yang berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Cimahi. [ferybangkit]

Limawaktu.id - Bukannya menjadi istri yang baik, Rini Irawati malah mengikuti suaminya Cacang alias Alex menjadi seorang pencuri kendaraan motor. Ada 16 aksi pencurian yang melibatkan Rini di wilayah Cimahi dan Bandung Barat.

Selain keduanya, ada enam tersangka lainnya yakni Dudduy, Arif Rahman Hakim, Rey Sanjaya, Uli dan Usup. Tersangka terakhir meninggal dunia dengan beberapa luka tembak karena mengancam polisi saat hendak diamankan.

komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor roda dua dan roda empat itu diamankan jajaran Satreskrim Polres Cimahi, pekan lalu di wilayah Bandung Barat, Subang dan Cianjur. Dari 16 tempat kejadian di wilayah hukum Polres Cimahi, komplotan itu berhasil mencuri enam unit mobil dan empat motor.

"Komplotan ini spesialis di kawasan perumahan. Kalau pemilik rumah lengah, pelaku langsung melancarkan aksinya," kata Kapolres Cimahi, AKBP Rusdy Pramana Suryanagara di Mapolres Cimahi, Jalan Amir Mahmud, Selasa (5/3/2019).

Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berhasil digagahi komplotan Rini itu di Kampung Cijamil, RT 05/07, Desa Ngamprah, Kecamatan Ngamprah dan Jalan Kolonel Masturi, RT 03/02 Desa Jambu Dipa, Kecamatan Cisarua, Bandung Barat.

Dari beberapa kejadian itu, Rini berperan sebagai pengintai dan pengalih suasana di lokasi kejadian. Ilustrasinya, ketika pelaku lainnya bersiap melakukan aksi pencurian, Rini ini mengalihkan perhatian warga dengan cara mengajak ngobrol warga sekitar. Contoh obrolannya, dengan berpura-pura menanyakan alamat.

"Komplotan ini beraksinya malam hari. Selain roda dua dan roda empat, handphone pun diambil," ujar Rusdy.

Atas perbuatannya, para komplotan ini diancam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal sembilan tahun dan pasal 481 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

"Kami imbau, bagi masyarakat yang merasa kehilangan untuk mendatangi Mapolres Cimahi," imbuhnya.

Baca Lainnya

Topik Populer

Berita Populer