Limawaktu.id - Dua tiga pelaku komplotan pencurian Kendaraan Bermotor diringkus oleh jajaran Polsek cipatat.
Mereka ditangkap setelah menggasak satu unit motor pengemudi ojeg online yang sedang terparkir di sebuah warung di kawasan Jln. Dayang Sumbi RT 3/5, Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, Rabu (26/9/2018).
Kapolsek Cipatat, Kompol Asep Nandang mengatakan, pencurian itu dilakukan oleh tiga pelaku yakni Burhan alias Abuy (34), Wendi Pradila (34) dan Risman alias Riswan (36), sekitar pukul 08.00 WIB.
Modusnya dengan mencari motor yang sedang diparkir lalu mereka merusak/menjebol kunci kontak kendaraan menggunakan kunci obeng. Kemudian mereka membawa motor hasil curian Honda Vario dengan nomor polisi D 3945 SBC itu ke wilayah Cianjur dan Sukabumi untuk dijual.
"Ada dua pelaku yang berhasil kami amankan, sedangkan satu pelaku lagi atas nama Risman alias Riswan masih dalam pengejaran," ungkapnya didampingi Panit Reskrim, Ipda Dadang Sutisna saat gelar perkara di Mapolsek Cipatat, Selasa (2/10/2018).
Asep menerangkan, pelaku ditangkap setelah tiga anggota Polsek Cipatat yang sedang melakukan patroli melihat para pelaku mengendarai motor dengan kecepatan tinggi dari arah Cimahi menuju Cianjur.
Petugas yang curiga karena melihat salah satu motor tidak memakai pelat nomer langsung melakukan pengejaran. Aksi pelaku berakhir saat mereka berhenti di SPBU Ciranjang, Cipatat untuk mengisi bahan bakar karena motor yang dicurinya kehabisan bensin.
"Motor korban (Honda Vario) bensinnya mau habis, jadi pelaku mampir ke SPBU. Saat itulah petugas kami menangkap pelaku yang curiga kunci stang motor tersebut rusak dan pelaku juga tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan," sambungnya.
Hasil pengembangan petugas, dari tangan pelaku berhasil diamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan dan alat-alat yang dipakai pelaku dalam melancarkan aksinya. Seperti obeng yang sudah dimodifikasi, sebuah STNK, motor Honda Vario dengan nopol D 3945 SBC, Yamaha Jupiter nopol F 4207 KT, dan Honda Beat F 6052 UAN.
"Pelaku yang tertangkap akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Salah seorang dari mereka adalah residivis yang sudah tiga kali ditahan dalam kasus serupa," sebut Asep.
Sementara seorang pelaku bernama Burhan (34) mengaku, telah melakukan aksi pencurian sebanyak tiga kali dan yang terakhir hendak menjualnya ke daerah Sukabumi.
Perannya dalam kasus ini adalah membawa motor curian untuk dijual ke penadah, sementara yang bertugas 'memetik' adalah temannya yang saat ini buron. Dia juga menyebut dalam proses jual beli motor hasil pencurian tersebut, dilakukannya melalui telepon.
"Motor ini tadinya mau saya jual lagi ke Sukabumi. Biasanya dari hasil penjualan satu unit motor saya kebagian Rp 200 ribu," pungkasnya.