Selasa, 26 Januari 2021 18:53

Ewos Ingin Beli Ikan Cupang dengan Mencuri Motor

Penulis : Bubun Munawar

Limawaktu.id,- Berkeinginan untuk membeli ikan hias jenis cupang, serta memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, Pria berinisial RSW alias Ewos (26) warga Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung, nekat mencuri motor. Ia sudah berencana, motor hasil curiannya, akan ia jual untuk membeli ikan cupang. Namun meski berhasil mencuri motor, ia berhasil di amankan Unit Reskrim Polsek Andir.

Kapolsek Andir Kompol Elsie Fitria Anggraeni,S.H, S.I.K mengungkapkan, pelaku di amankan di jalan Halteu Utara, Berserta barang bukti motor bebek hasil curiannya.Aksi pencurian yang dilakukan RSW terjadi pada tanggal 23 Januari 2020, di Jalan GG Erma, Andir, Kota Bandung.


Saat itu pelaku melihat ada satu unit motor bebek merk Satria FU, tengah terparkir di salah satu teras rumah di kawasan tersebut. Dengan berbekal kunci motor palsu, ia pun langsung melancarkan aksinya. Tak butuh waktu lama, kurang dari satu menit, motor itu berhasil dikuasainya dan langsung di bawa kabur.


"Pemilik motor setelah menyadari kehilangan motor, langsung melapor ke Polsek Andir Dan anggota pun lakukan olah TKP," terang Elsie.

Dia melanjutkan, berbekal hasil olah TKP, polisi pun berhasil mengidentifikasi pelaku. Alhasil, pada tanggal 25 Januari malam kemarin, pelaku langsung dijemput ditempat ia bekerja sebagai juru parkir. RSW pun tak melakukan perlawanan saat diamankan.

Dalam pemeriksaan, RSW mengaku mencuri motor, untuk membeli ikan cupang hias yang diidam-idamkannya. Selebihnya ia bakal gunakan untuk menyambung hidup.RSW juga mengakui tidak sekali melakukan aksi pencurian motor.
" Ia juga pernah sekali pada tahun 2020, mencuri motor jenis bebek. Namun motor hasil curiannya itu digunakan sehari-hari, tidak dijual," lanjut Elsie.

Atas perbuatannya RSW dikenakan Pasal 363, dengan ancaman pidana diatas lima tahun.

Baca Lainnya