Limawaktu.id - Empat Tersangka kasus pengeroyokan terhadap Frans Disco Gurgurem (38) telah dilimpahkan dari penyidik Polsek Cimahi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi.Keempat tersangka itu adalah Yanto Ardianto alias Cepi (42), Guntur Sudrajat alias Odoy (32), Tommy Novrijal alias Tomi (34) serta Ridwan Mulyana alias Kamsuy (35). Selain para tersangka, sejumlah barang bukti juga turut dilimpahkan.
"Allhamdulilah selesai kemarin tahap II (pelimpahan kasus). Tahap dua itu menyerahkan tersangka dan alat bukti. Ada 4 tersangka yang diduga melakukan pengeroyokan," ungkap Kanit Reskrim Polsek Cimahi, AKP Nana Supriatna saat ditemui di Mapolsek Cimahi, Jalan Encep Kartawira, Kamis (15/8/2019).
Ia mengungkapkan, kasus pengeroyokan terhadap warga Perum Lembah Teratai, Desa Gadobangkong, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB) itu terjadi pada 5 Juni 2019 atau malam takbiran Idul Fitri.
Korban ditemukan sudah tidak bernyawa sekitar pukul 02.00 WIB dini hari di sekitar Alun-alun Kota Cimahi atau depan Kantor DPRD Kota Cimahi, Jalan Djulaeha Karmita. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan hingga autopsi, ada luka ditubuh korban sehingga meninggal dunia.
"Terjadi pengeroyokan dengan cara menendang, memukul dan sebagainya," ujar Nana. Berdasarkan keterangan para tersangka, kata dia, ada perlakuan atau ucapan dari korban yang menyebabkan para tersangka merasa tersinggung. Ditambah lagi, ungkap Nana, dugaannya para tersangka saat itu tengah dalam pengaruh alkohol.
"Apa permasalahannya, ketika ditanya gak jelas. Hanya tersinggung saja. Kondisinya mungkin sudah minum," ungkapnya. Perkara kasus dugaan pengeroyokan dari awal kejadian, seperti penyelidikan, pemeriksaan hingga pemeriksaan para saksi sampai selesai memakan waktu sekitar 60 hari. Para tersangka dikenakan Pasal 170 Ayat 2 tentang Pengeroyokan.
"Ancaman hukumannya 12 tahun penjara.
Sekarang di kejaksaan melaksanakan persidangan," tandasnya.