Rabu, 12 September 2018 19:04

Eksepsi Tiga Terdakwa Kredit Fiktif Bank Mandiri Ditolak JPU Kejari Bandung, ini Alasannya

Penulis : Fery Bangkit 
Sidang kasus dugaan pembobolan atau kredit fiktif  Bank Mandiri senilai Rp 1,8 triliun di Pengadilan Tipikor pada PN Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (12/9/2018).
Sidang kasus dugaan pembobolan atau kredit fiktif Bank Mandiri senilai Rp 1,8 triliun di Pengadilan Tipikor pada PN Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (12/9/2018). [Fery Bangkit / Limawaktu]

Limawaktu.id - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung menolak eksepsi tiga pejabat Bank Mandiri Cabang Bandung, dan Direktur Utama PT Tirta Amarta Bottling (TAB).

Jaksa menganggap eksepsi yang diajukan para terdakwa sudah masuk dalam pokok perkara dan perlu dibuktikan di persidangan.

Hal itu terungkap dalam sidang kasus dugaan pembobolan atau Kredit fiktif  Bank Mandiri senilai Rp 1,8 triliun di Pengadilan Tipikor pada PN Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (12/9/2018).

Dalam persidangan dengan agenda jawaban jaksa atas eksepsi terdakwa tersebut melibatkan lima orang hakim, dan dipimpin Martahan Pasaribu. Sementara empat orang terdakwa tampak duduk di kursi pesakitan.

Ketiganya ialah Commercial Banking Manager Bank Mandiri Bandung Surya Beruna, Senior Credit Risk Manager Bank Mandiri Bandung Teguh Kartika Wibowo, dan Senior Relation Manager Bank Mandiri Bandung Frans Eduard Zandstra, serta Direktur PT Tirta Amarta Bottling (TAB) Roni Tedi.

Dalam jawabannya, Tim JPU Kejari Bandung memohon agar majelis hakim yang menangani perkara para terdakwa agar menolak seutuhnya eksepsi para terdakwa, dan melanjutkan persidangan ke pokok perkara.

"Memohon majelis agar menolak seutuhnya eksepsi terdakwa, dan melanjutkan persidangan ke pemeriksaan pokok perkara," katanya.

Usai persidangan salah seorang Tim JPU, Gani Alamsyah menyebutkan, eksepsi terdakwa ditolak lantaran dakwaan yang diajukan tim jaksa sudah disusun sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam KUHAP.

"Selain itu, eksepsi para terdakwa sudah masuk dalam pokok perkara, makanya harus dibuktikan di persidangan," ujarnya.

Sebelumnya, keempat terdakwa Dinyatakan melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana, subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junc‎to Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana serta dakwaan lebih subsidair Pasal 9 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana.

Fathoni menyebutkan  Roni Tedi terbukti memalsukan laporan ‎keuangannya seolah-olah memiliki aset dan piutang hingga Rp 1,1 triliun, padahal semua itu fiktif. Tidak hanya itu dia pun mengajukan  fasilitas kredit pada 2014 dengan data fiktif tersebut.

"Pelaporan keuangan palsu oleh terdakwa itu agar mendapat fasilitas kredit dari Bank Mandiri cabang 1," ujarnya.

Sela‎in itu, jaksa menyebut bahwa tiga orang dari Bank Mandiri terbukti lalai dalam melaksanakan tugasnya. Mereka tidak melakukan verifikasi pemberian fasilitas kredit dan abaikan proses pemberian kredit hingga pertimbangan pemberian kredit berdasarkan piutang tidak didasarkan pada syarat yang seharusnya sehingga negara dirugikan sebesar Rp 1,8 triliun.

Kasus itu bermula saat Rony mengajukan kredit comercial pada Bank Mandiri dibantu stafnya, Juventius yang membuat laporan keuangan  soal aset PT TAB tahun 2014. Laporan keuangan itu jadi salah satu syarat pengajuan kredit sebesar Rp 1,1 triliun yang disetujui oleh Frans Zandra, Surya Baruna dan Teguh Kartika Wibowo. Laporan keuangan itu dimanipulasi, padahal agunan yang dimiliki hanya Rp 79 miliar.

Dengan laporan palsu itu, Rony mendapat pinjaman tidak sah sebesar Rp 1,1 triliun lebih. Setelah proses audit BPK RI, kerugian negara karena kredit itu mencapai Rp 1,8 triliun karena PT TAB tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran kredit.

Penyidik kejaksaan menerapkan Pasal 2, 3 dan 9 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Pada kasus ini, penyidik juga menyita sejumlah aset milik Rony maupun Juventius berupa harta tak bergerak maupun harta bergerak yang didapat dari pembobolan uang di Bank Mandiri. Namun, penyidik tidak menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Lainnya