Limawaktu.id - Mengetahui harga sejumlah rokok akan naik tahun ini, Hendra Herdinasyah alias Edi (27) memilih menggasak 22 pack rokok di toko sembako di Kampung Cigaru RT 3/14, Desa Cempaka Mekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Dalam aksi yang dilakukan pada Desember 2019 itu, tersangka menggasak sebanyak 7 pack roko Djarum Super, 6 pack rokok Djarum Cokelat, 2 pack rokok Magnum, 1 pack rokok Dji Sam Soe dan 1 pack rokok Gudang Garam Filter.
Bahkan sebelumnya, pada 20 November 2019 pelaku juga menggasak toko yang sama dengan mencuri 1 pack Djarum Super, dan 4 pack Djarum Cokelat. Akibatnya pemilik sembako itu mengalami kerugian Rp 2.960.0000.
Cara yang dilakukan tersangka untuk menggasak rokok adalah dengan memanjat pohon cengkih yang ada dekat toko, kemudian naik atapnya.
"Lalu merusak asbes lalu masuk ke dalam toko sembako hingga berhasil mencuri rokok dan kembali ke jalan semula," kata Kanit Reskrim Polsek Padalarang, Iptu Yasmin Badruzaman di Mapolsek Padalarang, Rabu (8/1/2020).
Setelah berhasil menggasak puluhan pack rokok, pelaku itu melarikan diri ke kebun yang berada di belakang toko sembako itu. Tak lama setelah melakukan aksinya, tersangka diamankan polisi setelah mendapat laporan dari pemilik toko tersebut.
Yasmin mengatakan, pelaku ini sudah tiga kali melakukan aksi pencurian dengan modus yang sama, namun berhasil diamankan setelah menggasak toko sembako di Padalarang.
"Pelaku ini berulang-ulang melakukan pencurian, tapi Alhamdulillah kami bisa mengungkap berkat hasil penyidikan anggota kami di lapangan," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 361 Jo 65 KHUP tentang pencurian dengan pemberatan secara berulang-ulang dan terancam hukuman 5 tahun penjara.