Kanit Reserse Kriminal Polsek Padalarang, Iptu Yasmin Badurzaman saat gelar perkara di Mapolres Cimahi
Kanit Reserse Kriminal Polsek Padalarang, Iptu Yasmin Badurzaman saat gelar perkara di Mapolres Cimahi [Fery Bangkit]
Kriminal

Duh, Bukannya Tobat, Pria-Pria Sepuh ini Malah Cetak dan Edarkan Uang Palsu

Limawaktu.id - Bukannya memperbanyak ibadah di usia tua, empat pria sepuh ini malah kompak bisnis peredaran uang palsu. Keempat pria sepuh tersebut adalah S alias Asep (52), CR (38), DJS alias Uki Jalu (50) dan TB (55).

Kedok keempatnya mulai terungkap saat tersangka S dan CR melakukan transaksi di sebuah rumah makan di kawasan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Keduanya membayar makanan menggunakan uang palsu pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu.

Setelah rumah makan yang didatangi keduanya tersadar, lalu melaporkannya ke
Unit Reserse Kriminal Polsek Padalarang, Polres Cimahi langsung melakukan penyelidikan. S dan CR akhirnya berhasil ditangkap pada 21 Januari lalu sekitar pukul 22.00 WIB di Kampung Sindangsari, RT 01/06 Desa Cimareme, Kecamatan Ngamprah, KBB.

Tersangka Pengedar Upal S alias Asep (52), CR (38), DJS alias Uki Jalu (50) dan TB (55). saat diamankan

"Jadi ada masyarakat yang merasa dirugikan karena ada yang membeli makanan pakai uang palsu. Allhamdulilah kita dapatkan 2 orang tersangka," ungkap Kanit Reserse Kriminal Polsek Padalarang, Iptu Yasmin Badurzaman saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jalan Jenderal Amir Machmud, Selasa (18/2/2020).

Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, keduanya memang mengedarkan uang palsu dengan cara membelanjakan, dan mendapat keuntungan dari uang kembalian.

Yasin mengungkapkan, uang palsu itu ternyata didapatkan dari tersangka DJS yang berdomisili di Kabupaten Subang. Setelah itu pihaknya melakukan pengejaran dan menangkap DJS di kediamannya.

"Setelah dilakukan penggeledahan, didapati uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 397 lembar senilai Rp39.700.000," terang Yasmin.

Dari hasil pemeriksaan terhadap DJS, ternyata uang palsu itu didapatkan dari tersangka TB yang beralamat di Pandeglang, Banten. "Dari Subang dikembangkan ke daerah Pandgelang dan kita amankan TB," ucapnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka ini, beber Yasmin, TB mengakui telah membuat dan mencetak uang palsu di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan. Di apartemen tersebut, polisi menemukan berbagai macam pecahan mata uang rupiah palsu dan beberapa alat untuk membuat dan mencetak uang palsu.

"Jadi total keseluruhan mata uang pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu diduga palsu sejumlah Rp 45 juta," bebernya.

Selain itu, kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa 82 lembar mata uang Dollar Amerika pecahan Rp 100 dollar, 3 lembar mata uang Malayasia pecahan 10.000 ringgit yang diduga palsu.

"Kita amankan juga mata uang pecahan 100 dollar. Kalau yang mereka edarkan ini sekitar Rp 60 juta. Mereka ini saling keterkaitan," sebutnya.

Atas perbuatannya, keempat tersangka akan dikenakan Pasal 37 ayat 1 dan 2 jo 36 ayat 2 dan 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 dengan ancaman hukuman 10-15 tahun. "Denda Rp 100 miliar atau kurungan seumur hidup," tandas Yasmin. 

Baca Lainnya