Limawaktu.id,- Dua pengedar narkotika jenis sabu berhasil diciduk Satnarkoba polres Bandung dalam kurun waktu lima hari.
Pelaku pertama yang diamankan ialah tersangka Yedi Yustiadi, warga Jalan Pasirluyu Selatan, RT03/03, Kelurahan Pasirluyu, Kecamatan Regol, Kabupaten Bandung tanggal 28 April 2018 sekitar pukul 11.30 WIB. Tersangka berhasil di Kelurahan Wargamekar, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 20 paket kecil narkotika jenis sabu, dua paket sedang narkotika jenis sabu dan satu buah handphone.
Kasatnarkoba Polres Bandung AKP Wahyu Agung menerangkan, awal mula pengungkapan kasus penyalahgunaan sabu itu berawal dari informasi bahwa di Kelurahan Wargamekar terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
"Selanjutnya anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti," katanya saat dihubungi via pesan singkat, Rabu (2/5/2018).
Selam empat hari kemudian, atau tanggal 1 Mei 2018, polisi kembali mengamankan tersangka Hansker Solemede, warga Jalan Perum Taman Narogong Indah Bekasi, RT 05/21, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Bekasi.
Tersangka berhasil diamankan sekitar pukul 10.30 WIB di Jalan Raya Baleendah, Wargamekar, Kabupaten Bandung. Kronologis penangkapannya pun hampir sama dengan yang dilakukan terhadap tersangka Yedi.
Polisi berhasil mengamankan satu paket kecil sabu dan enam plastik being kosong.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam Pasal 114 ayat (2) subpasal 112 ayat (2) sub Pasal 127 ayat (1) Undang-uundang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.