Selasa, 12 November 2019 18:51

Dua Anak di Bawah Umur Dijanjikan Rp 1 Juta untuk Mencuri

Penulis : Fery Bangkit 
Adi Jefri (31) Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Saat Diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi
Adi Jefri (31) Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Saat Diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi [Fery Bangkit]

Limawaktu.id - Adi Jefri (31) mengaku mengiming-imingi MFH dan MFS dengan imbalan Rp 1 juta agar ikut dalam aksi pencurian di Kompleks Lembah Sariwangi, Nomor 1A RT 03/15 Desa Sariwangi Kecamatan Parongpong Kabupaten Bandung Barat (KBB) 24 Oktober lalu.

MFH dan MFS merupakan anak di bawah umur yang tergoda iming-iming uang dari Adi. Mereka bertiga menggasak emas milik korban saat tengah malam dengan cara mematikan sikring listrik untuk memancing korban keluar rumah.

"Ini baru pertama, saya ajak dua temen dengan bayaran Rp 1 juta," ujar tersangka Adi saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jalan Amir Mahmud, Selasa (12/11/2019).

Adi sendiri belum sempat menjual emas hasil curiannya itu sebab ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi. Ia mengaku tadinya uang tersebut akan digunakannya untuk membayar utang dan biaya berobat.

"Uangnya untuk berobat sama bayar utang. Kerjaan saya sales motor," ucapnya. Kasat Reserse Kriminal Polres Cimahi, AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengatakan, dua pelaku di bawah umur sendiri belum mendapatkan imbalan sesuai yang dijanjikan oleh tersangka Adi Jefri. "Jadi diiming-imingi Rp 1 juta. Belum sempat diberikan ke dua pelaku lainnnya (oleh Adi)," ujarnya.

Baca Lainnya

Topik Populer

Berita Populer