Limawaktu.id - Lima pelaku kejahatan jalanan di Kota Bandung terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas oleh anggota Satreskrim Polrestabes Bandung.
Pasalnya, kelima tersangka itu melawan saat hendak diamankan petugas belum lama ini. Mereka kerap beraksi di wilayah hukum Polrestabes Bandung.
Kelima pelaku kejahatan jalanan tersebut, yakni AD (25), Id (18), Db (27), Aa (22) dan I (25). Kelimanya dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (curas) dengan ancaman pidana di atas lima tahun.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo mengatakan, kelimanya ditangkap di persembunyiannya masing-masing, setelah kepolisian menerima laporan adanya aksi pencurian dengan kekerasan beberapa hari terakhir ini.
"Kita tegaskan, Bandung aman bagi warganya dan tidak aman bagi pelaku kejahatan," katanya di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kamis (19/7/2018).
Kelimanya merupakan pelaku aksi penjambretan. Saat beraksi biasanya mereka memiliki tugas masing-masing, ada yang bertugas sebagai joki dan juga eksekutor.
"Mereka memepet korban saat hendak membawa motor, menendang korban hingga terjatuh kemudian membawa barang berharga korban," jelasnya.
Aksi yang dilakukan para tersangka membuat para korbannya terluka karena terjatuh saat dipepet mereka. Komplotan ini biasanya beraksi di malam hari di Jalan Raya Soekarno-Hatta, Ibrahim Adjie hingga Jalan Surapati.
Sejumlah barang bukti disita dari pelaku yakni delapan kendaraan roda dua, lima ponsel, satu helm dan satu kunci letter T.