Limawaktu.id - Tiga bandit jalanan alias begal motor ditembak polisi usai melakukan pencurian dengan kekerasan di Kampung Cibodas, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi 24 Mei lalu. Ketiganya adalah Wawan, Sopandi dan Dena Dimiati.
Kapolres Cimahi, AKBP Rusdy Pramana mengungkapkan, sempat terjadi perlawanan oleh sehingga petugas berpakaian preman terpaksa melumpuhkan pelaku. Sementara, satu pelaku lainnya, Ucu Komara alias Ucu masih buron atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Kami menangkap mereka kurang dari 24 jam dari waktu kejadian, mereka kami amankan dengan beberapa alat bukti yang menguatkan aksi kekerasan yang dilakukan pelaku," kata Rusdy di Mapolres Cimahi, Jalan Amir Mahmud, Rabu (29/5/2019).
Rusdy mengatakan, komplotan ini berpura-pura menanyakan alamat kepada korbannya, kemudian menodongkan senjata tajam dan memaksa korban untuk menyerahkan barang berharganya, seperti sepeda motor.
"Dari penelusuran kami, kelompok ini sering melakukan aksinya di wilayah Bandung Barat, dengan lima TKP, saat diamankan pelaku membuat perlawanan sehingga kami melakukan tindakan tegas terukur," katanya.
Dari penangkapan ini, polisi juga menjaring Wawan, buronan pelaku pembunuhan di Kampung Hujung Kidul, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi pada 2013 lalu.
"Di tempat yang sama, polisi juga mengamankan DPO yang ketika itu melakukan aksi pengeroyokan yang menewaskan korbannya," ujar Rusdy.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sebilah badik dan golok, kunci inggris warna perak, satu unit motor Honda Beat serta satu unit motor Kawasaki Ninja RR. "Pelaku dijerat pasal 170 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," tegasnya.
Di hari yang sama, jajaran Satreskrim Polres Cimahi dibantu warga menangkap Purwanto alias Pur yang melakukan aksi curas di Kampung Sasak Beusi, Desa Gadobangkong, Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat pada 24 Mei dini hari.
"Pelaku juga sama berpura-pura menanyakan alamat kepada korban, kemudian menodongkan golok kepada korbannya, setelah berhasil menguasai motor korban, pelaku berusaha melarikan diri," kata Rusdy.
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sepeda motor Mio dan sebilah golok. Seorang rekan pelaku, Dedi alias Ompong masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Pelaku diancam Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tandas Rusdy.