Limawaktu.id, - Enam bangunan di Kota Cimahi terpaksa harus membayar denda maksimal Rp 3 juta dalam Sidang Tindak pidana Ringan (tipiring) di Kantor Kecamatan Cimahi Tengah, Jln. Terusan, Selasa (7/11/2017).
Rincian pelanggarannya, lima bangunan didakwa melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung. Sementara satu bangunan, yakni minimarket didakwa melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penataan dan Perlindungan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
"Mereka sudah bangun dulu, baru urus izin. Kesalahannya di situ. Mereka didenda minimal Rp 1 juta maksimal Rp 3 juta," terang Rini Lusy Kepala Bidang Penegakan Perda Dinas Satpol PP Kota Cimahi, saat ditemui usai Sidang Tipiring.
Selain bangunan, sidang Tipiring kali ini juga diikuti sekitar 28 Pedagang Kaki Lima (PKL) yang terjaring razia Satpol PP Kota Cimahi beberapa waktu lalu.
Mereka didakwa melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2009 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3).
Dikatakan Rini, mayoritas PKL di Kota Cimahi yang mengikuti sidang lebih dari sekali.
"PKL banyaknya dia lagi dia lagi yang melanggar. PKL didenda Rp 50 ribu," ucap Rini.
Kartika Sari Septiani, salah satu perwakilan pemilik gedung yang disidangkan mengatakan, pihaknya mengakui kesalahan dengan tidak memiliki izin.
"Iya harus mengakui kesalahan, karena memang belum ada izin. Tapi izinnya sudah diproses sekarang," ujarnya.
Dalam sidang kali ini, ada tiga bangunan yang disangkakan melanggar oleh Satpol PP Kota Cimahi. Ketiganya berada di Jalan Pesantren, Jalan Permana dan Jalan Citeureup.
"Sama Hakim diputuskan didenda Rp1.002.000 untuk tiga bangunan," bebernya.
Dikatakannya, pihaknya sudah mengurus berbagai perizinan sejak 2016, namun hingga kini belum tuntas.
"Masih dalam proses izinnya," ucapnya.(kit)*