Limawaktu.id - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi meminta RT/RW memperketat pengawasan terhadap warga non permanen. Seperti di rumah kontrakan atau kos-kosan.
Kepala Bidang Pendataan dan Pendaftaran Penduduk pada Disdukcapil Kota Cimahi, Ade Hindasyah mengatakan, para RT/RW harus memiliki data identitas warga non permanen atau yang tinggal sementara di Kota Cimahi. Termasuk yang tinggal di rumah kontrakan.
"Kita minta RT/RW untuk memperketat, termasuk secara administrasi. Kita juga minta pendatang aktif melaporkan ke RT/RW," imbuh Ade saat ditemui di Pemkot Cimahi, Jalan Rd. Hardjakusumah, Rabu (12/6/2019).
Selain para RT/RW, Disdukcapil Kota Cimahi juga meminta pemilik kosan memiliki data lengkap warga yang memanfaatkan jasa kontrakan. Sebab, kata Ade, data itu sangat penting untuk mengetahui identitas para penghuni kosan.
Seperti diketahui, belum lama ini terjadi pencurian di sebuah kontrakan di Jalan Rancabentang, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi. Pelaku diduga merupakan salah satu penghuni kosan yang belum diketahui identitas lengkapnya oleh pemilik kontrakan.
"Kita juga imbau, yang punya kontrakan atau kos-kosan aktif mendata penghuninya. Kemudian dilaporkan ke RT/RW. Minimal kalau tertib administrasi kan bisa ketahuan identitasnya," kata Ade.
Dalam waktu dekat ini, lanjut Ade, pihaknya bakal melakukan operasi yustisi dengan menyasar rumah kontrakan atau kos-kosan di Kota Cimahi. Hal itu dilakukan untuk mendata penduduk non permanen, khususnya warga yang baru datang dari kampung halamannya.

Petugas disdukcapil tengah memperlihatkan Surat Tanda Bukti Pendataan Penduduk Non-Permanen.
Selain itu, kata dia, pihaknya ingin memastikan warga non permanen itu memiliki Surat Keterangan Penduduk non Permanen atau dulu disebut Kartu Identitas Musiman (Kipem) yang hanya berlaku satu tahun.
"Untuk pendataan tahun ini, kita baru ada permintaan di Pasirkaliki, Cibabat dan Utama. Kita fokus dulu di situ," terangnya.
Sebelumnya, Kapolsek Cimahi Selatan, AKP Sutarman menduga, pelaku pencurian kamar kontrakan milik Ramilan di Jalan Rancabentang No 23, RT 1/26, Kelurahan Cibereum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi merupakan orang dalam alias salah satu penghuni. Berdasarkan hasil pemeriksaan CCTV, menduga sebelum kejadian hanya ada satu orang yang ada di kosan tersebut.
"Jadi indikator dalam adanya aksi pencurian itu ada keterlibatan orang dalam yang menyewa kosan. Itu berdasarkan hasil pemeriksaan CCTV yang ada di sekitar kosan," ungkap Sutarman.
Namun diakuinya, pihaknya masih kesulitan untuk mengetahui identitasnya, karena pemilik kosan tidak memiliki identitas lengkap dan nama asli orang yang diduga kuat melakukan aksi pencurian tersebut.
Berdasarkan keterangan pemilik kosan, kata Sutraman, dia baru menyewa kosan selama satu bulan dan setiap harinya dia bekerja sebagai pengamen atau tidak memiliki pekerjaan yang jelas.
Pihaknya akan meminta keterangan terhadap orang tersebut, dia sudah meninggalkan kosan, sehingga dugaan polisi semakin kuat bahwa orang itulah yang sudah melakukan aksi pencurian.
"Dalam CCTV itu terekam sebelum terjadi aksi pencurian dia sempat akan berusaha masuk ke salah satu penyewa kosan disana. Jadi sekitar 75 persen pelakunya merupakan orang dalam," bebernya.