Limawaktu.id - Sebanyak 39.211 bibit (benur) lobster jenis pasir dan mutiara siap ekspor senilai Rp5.881.650.000 berhasil digagalkan Tim Gabungan, Minggu (5/5/2019) di wilayah pesisir selatan Garut.
Tim Gabungan itu terdiri dari Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Bandung, Pangkalan Utama TNI AL (Lanal) Bandung dan Pos TNI AL Pangandaran. Titik tangkapnya berada di pesisir Pantai Santolo, Garut.
penggagalan puluhan ribu baby lobster dengan nilai fantastis ini setelah Tim Gabungan menerima informasi dari masyarakat. Setelah menerima informasi itu, dilakukanlah pengamatan selama tiga hari. Setelah dipastikan informasinya valid, Tim Gabungan langsung melakukan tindakan.
Komandan Lanal (Danlanal) Bandung, Kolonel Laut (P) Sunar Solehuddin mengatakan, dari penggagalan itu, pihaknya turut mengamankan satu orang tersangka laki-laki berinisial SF (44). Rencananya, benur lobster jenis pasir dan mutiara itu akan dibawa ke wilayah Sukabumi.
"Jadi tersangka ini semacam kurir. Benih lobsternya akan dijual kepada pengepul," ujarnya saat jumpa pers di kantor BKIPM Bandung, Jalan Ciawitali, Kota Cimahi, Senin (6/5/2019).
Setelah dilakukan penyitaan, puluhan ribu benur lobster itu dikemas dalam 112 kantung plastik sebanyak tiga kanon. "Dengan total setelah dllakukan pencacahan oleh tim teknis jumlahnya itu 39.211 ekor, dengan berat rata-rata 0,194 3 dan panjang rata-rata 2,3 cm," beber Danlanal Bandung.
Kepala BKIPM Bandung, Dedi Arief Hendriyanto menambahkan, lobster merupakan sumber daya kelautan dan perikanan yang diatur penangkapan pengeluarannya, sesuai yang tertera dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2016.
"Potensi kerugian material yang lebih besar adalah terancamnya populasi lobster sebagai kedaulatan sumber daya kelautan dan perikanan Indonesia yang berkelanjutan," tegasnya.