Kamis, 4 Februari 2021 18:13

Diduga Produksi Tembakau Sintetis Tukang Ojek Ditangkap Polisi

Penulis : Wawan Gunawan
Tembakau Sintetis
Tembakau Sintetis [net]

Limawaktu.id,- Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi, AKP Nasrudin mengungkapkan, pihaknya melakukan penangkapan terhadap ML , salah seorang tukang Ojek berinisial ML (26) yang diduga memproduksi Tembakau Sintetis (Cyntetic Canabinoid) hingga mengedarkan barang haram tersebut.

“Kita langsung lidik, kemudian kita amankan. Setelah dilakukan penggeledahan didapat barang bukti,” kata Nasrudin saat ditemui di Mapolres Cimahi, Jalan Jenderal Amir Machmud, Kamis (4/2/2021).

Dia menjelaskan, ML memproduksi tembakau sintetis di kediamannya di Desa Tanimulya, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB), sebelum akhirnya ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi Januari lalu.


Dari penangkapan tersebut terungkap bahwa ML juga memproduksi ganja sintetis tersebut di kediamannya. Pelaku menggarap bisnis haram tersebut sejak setahun lalu. “Awalnya pemakai, belajar meracik sendiri sampai jadi pengedar,” ujar Nasrudin.

"Berdasarkan pengakuan, ML memperoleh bahan pembuat ganja sintetis jenis Ab-Chminaca secara online dari akun Instagram @Dr.slow yang dibeli seharga Rp 2 juta satu gram. Kemudian bahan-bahan tersebut dicampurkan dengan tembakau biasa," sebutnya.

Dia melanjutkan, Setelah selesai, tembakau sintetis tersebut dikemas ke dalam plastic klip bening dengan ukuran 1 gram yang dijual RP 100 ribu, ukuran 2 gram yang dijual seharga Rp 200 ribu dan ukuran 5 gram Rp 500 ribu.

Kemudian barang haram tersebut dipasarkan secara online melalui Instagram @ dan WhatsApps. Setelah itu barang diantarkan tukang ojek tersebut dengan sistem templel di tempat yang sudah dijanjikan.

“Pelaku ini sebulan omsetnya bisa sampai Rp 20 juta. Diedarkannya masih di sekitar Bandung Raya, seperti Cimahi, Bandung Barat, Kota Bandung,” ucap Nasrudin.

Atas perbuatannya, ML terancam hukuman paling singkat 5 tahun, maksimal 20 tahun bahkan seumur hidup. Pelaku dipersangakakn dengan Pasal 113 ayat 2 dan atau Pasal 114 ayat2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Lainnya